JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan bahwa proses pembayaran honorarium bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS di 173 desa telah rampung sepenuhnya pada 30 Juni 2025.
Ketua KPU Sigi, Soleman, menyampaikan bahwa honorarium tersebut mencakup sebanyak 1.038 orang penyelenggara ad hoc, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp1.271.550.000. Dana itu bersumber dari hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, bukan dari hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sigi.
“Pembayaran dilakukan melalui rekening penampung Bank Syariah Indonesia KCP Palu di Jalan Basuki Rahmat, dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing PPS. Hingga saat ini kami belum menerima keluhan dari para penerima terkait keterlambatan atau kendala teknis lainnya,” ujar Soleman dalam konferensi pers bersama awak media, Sabtu (5/7/2025) sore.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari hasil review yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Inspektorat Utama KPU RI. Berdasarkan Laporan Hasil Reviu (LHR) tertanggal 25 dan 26 Juni 2025, disampaikan bahwa kekurangan anggaran honorarium PPS dapat dibayarkan menggunakan sisa dana hibah pemilihan gubernur.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPU Sigi juga telah menyampaikan laporan pembayaran ini kepada Kejaksaan Negeri Sigi dan Pemerintah Daerah.
Adapun Dokumen pendukung, kata Soleman, seperti bukti transfer dan rincian pembagian honorarium, turut diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
“Kami siap mengikuti seluruh proses hukum apabila diperlukan, termasuk jika ada laporan ke lembaga seperti DKPP. Yang terpenting bagi kami adalah memastikan hak para penyelenggara ad hoc sudah terpenuhi sesuai ketentuan dan rekomendasi yang berlaku,” tegas Soleman.
Dalam kesempatan itu, Soleman juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penyelenggara ad hoc atas keterlambatan pembayaran honorarium. Ia menegaskan bahwa meskipun prosesnya memerlukan waktu, seluruh hak PPS dan sekretariat kini telah tersalurkan dengan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mohon maaf atas keterlambatan yang sempat terjadi. Namun yang terpenting, persoalan ini sudah kami selesaikan secara bertanggung jawab dan sesuai rekomendasi dari lembaga pengawas,” tegasnya.
Pembayaran honorarium ini menjadi bagian penting dari upaya KPU Sigi dalam mendukung kelancaran tahapan Pilkada Serentak 2024 serta memastikan penyelenggara di tingkat desa dapat menjalankan tugas dengan tenang dan profesional. (Angel)






