Kasus Yufi Afianti Mencuat di RDP DPRD Sigi: Komisi I Soroti Dugaan Ketidaktransparanan BKPSDM

Kasus Yufi Afianti Mencuat di RDP DPRD Sigi: Komisi I Soroti Dugaan Ketidaktransparanan BKPSDM. (Foto/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Permasalahan Yufi Afianti, tenaga honorer Kategori II (THK II) yang telah 19 tahun mengabdi namun tidak mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi, Kamis (16/10/2025).

RDP yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, dipimpin oleh Ketua Komisi I Dahyar S. Repadjori (Demokrat), didampingi Wakil Ketua Hj. Hazizah (Golkar), dan Sekretaris Ardiansyah (Persatuan Bintang Bangsa/PAN), serta seluruh anggota Komisi I.

Dalam pembukaannya, Dahyar menegaskan bahwa Komisi I meminta kejelasan dan transparansi dari BKPSDMD Sigi terkait nasib Yufi dan 26 tenaga honorer lainnya yang belum mendapatkan kepastian.

“Kami ingin mendengar langsung penjelasan BKPSDMD. Selain Yufi ada 26 orang yang merasa dirugikan. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, tapi tidak mendapatkan SK. Di mana letak persoalannya?” ujar Dahyar.

Dahyar juga menekankan bahwa banyak laporan yang masuk ke Komisi I terkait dugaan ketidakadilan, kurangnya transparansi, dan proses seleksi yang dinilai tidak konsisten.

“Kami butuh jawaban yang objektif. Jangan sampai ada kesan pilih kasih. Kalau ada aturan, tunjukkan aturannya. Kalau ada alasan, harus jelas dan bisa diterima,” tegasnya.

Setelah Ketua Komisi menyampaikan sikap, seluruh anggota Komisi I turut melontarkan pertanyaan tajam kepada BKPSDMD. Mereka menyoroti proses seleksi PPPK, mekanisme sanggahan, serta dugaan adanya intervensi politik dan lambat memberikan informasi kepada tenaga honorer mengenai sangahan masayarakat.

Wakil Ketua Komisi I, Hj. Hazizah, bahkan menyebut sejak awal nama Yufi sempat “dihijaukan” (ditandai lulus) namun kemudian dibatalkan tanpa penjelasan jelas.

“Transparansi itu tidak ada. Ketika kami tanya, malah diundur-undur sampai akhirnya persoalan ini meledak dan kemarin sempat terjadi demo di Kantor BKPSDMD ,” bebernya.

Ia juga menyebut ada honorer lain yang pernah terlibat politik, bahkan ada kasus mantan TNI/Polri yang ikut lulus PPPK, namun tidak dipermasalahkan seperti Yufi. “Kenapa hanya Yufi yang jadi sasaran?” ujarnya.

Menanggapi desakan DPRD, Kepala BKPSDM Syafrudin menjelaskan bahwa proses rekrutmen PPPK sudah transparan dan sesuai aturan Permenpan dan BKN.

Namun terkait Yufi, BKPSDM menyebut ada laporan masyarakat yang menunjukkan Yufi berfoto dengan pose dua jari bersama salah satu kandidat Pilkada, yang dianggap sebagai indikasi dukungan politik praktis.

“Ini masuk kategori pelanggaran netralitas ASN. Atas sangahan masyarakat pada saat itu Bupati minta diproses, dan kami meneruskan ke BKN. Hasilnya keluar pada 13 Februari 2025,” jelas Syafrudin.

Ia menegaskan BKPSDM tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena mengikuti hasil rekomendasi BKN.

Sejumlah anggota komisi mempertanyakan mengapa Yufi tidak pernah dipanggil, tidak dimintai klarifikasi, dan tidak menjalani BAP sebelum dinyatakan gugur.

“Bagaimana mungkin seseorang dituduh melanggar, tapi tidak pernah dipanggil untuk dimintai penjelasan? Ini tidak adil,” tegas anggota Komisi I.

Selain itu, DPRD juga menilai BKPSDM tidak konsisten, karena banyak ASN atau PPPK lain yang terlihat memakai simbol jari di media sosial, namun tidak ada tindakan.

Dalam rapat itu, BKPSDM juga mengungkap bahwa masih terdapat 4.000 tenaga honorer tahap 2 yang belum diangkat, dan keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.

“Kemampuan anggaran daerah sangat terbatas. Tidak mungkin mengangkat semua sekaligus sedangkan keuangan lain tidak baik-baik saja,” kata Syafrudin.

BKPSDM menyatakan, jika pihak Yufi tidak puas, jalur hukum melalui PTUN dapat ditempuh. Jika PTUN memenangkan Yufi, maka haknya akan dikembalikan otomatis.

“Kalau PTUN memutuskan Yufi berhak, kami wajib mengembalikan haknya. Itu solusi yang paling kuat secara hukum,” tegas Syafrudin.

Namun DPRD menegaskan, sebelum ranah hukum, pemerintah daerah wajib memberikan keadilan dan transparansi.

RDP ini menghasilkan tiga putusan yakni Komisi I mengusulkan kepada Ketua DPRD Sigi untuk mengirim surat resmi kepada Pemda Sigi agar segera membentuk Tim Investigasi Independen, Komisi I akan membuka ruang publik dan Akan digelar RDP gabungan lintas komisi sebelum usulan dibawa resmi ke pimpinan DPRD dan Pemda. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *