JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi secara resmi menutup tambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, pada Minggu (27/4/2025).
Penutupan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kawasan konservasi dan menjaga kelestarian alam.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa ini adalah kunjungan keduanya ke Dusun Kankuro untuk menangani masalah yang serupa.
Ia menjelaskan bahwa lokasi kali ini berada di kawasan hutan adat, berbeda dengan kunjungan sebelumnya yang berada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
“Saya sudah dua kali hadir di sini. Pertama kali bersama pak Wabub, dan kali ini kami kembali menangani masalah yang hampir serupa. Perbedaannya adalah lokasi pertama yang berada di kawasan Taman Nasional, sementara kali ini berada di hutan adat,” ujar Titik.
Titik juga menyampaikan bahwa masyarakat Dusun Kankuro telah diberikan hak oleh Kementerian Kehutanan berupa pelepasan kawasan Taman Nasional Lore Lindu seluas 6.447 hektar untuk menjadi hutan adat.
Kawasan ini kini memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai kawasan konservasi dan produksi.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan adat tersebut secara bijaksana dan menjaga kelestariannya.
“Pemanfaatan hutan adat ini harus dilakukan dengan bijak. Sebelumnya, kawasan ini berada di bawah kewenangan kami di Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, namun kini telah beralih kewenangannya kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA). Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan ini agar tetap lestari,” tambahnya.
Menurut Titik, salah satu alternatif yang dapat membantu masyarakat setempat untuk meningkatkan perekonomian adalah melalui program “emas hijau” yang berfokus pada ekonomi hijau dan ekowisata.
“Taman Nasional Lore Lindu siap bekerja sama untuk mendukung program ekonomi hijau atau yang lebih dikenal dengan emas hijau serta mengembangkan potensi ekowisata yang dapat memberikan alternatif penghasilan bagi masyarakat setempat tanpa merusak alam,” ujarnya.
Titik juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat setempat dalam penutupan tambang ilegal ini.
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya partisipasi aktif dari warga, upaya pemerintah daerah tidak akan berjalan efektif dalam menyelesaikan masalah PETI.
“Saya berharap kita semua dapat terus berkolaborasi dan bergandengan tangan dalam memberantas PETI yang ada di wilayah ini. Tanpa dukungan dari masyarakat, upaya Pemkab dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu tidak akan maksimal dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Dengan adanya penutupan tambang ilegal ini, Titik berharap masyarakat setempat dapat beralih ke kegiatan yang lebih ramah lingkungan, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan demi kesejahteraan bersama. (Angel)






