Warga Pandere Tak Dapat Ganti Rugi, Tanah dan Pohon Digusur untuk Proyek Jalan Lingkar

Warga Pandere Tak Dapat Ganti Rugi, Tanah dan Pohon Digusur untuk Proyek Jalan Lingkar. (Foto:IST)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Proyek pembangunan jalan lingkar Bora–Pandere di Kabupaten Sigi menyisakan kekecewaan mendalam bagi sejumlah warga Desa Pandere.

Lahan dan puluhan pohon kelapa milik warga Dusun 4 Saluponi digusur untuk pembangunan tanpa adanya ganti rugi dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Jalan lingkar yang menghubungkan Desa Bora di Kecamatan Biromaru dengan Desa Pandere di Kecamatan Gumbasa ini dimulai sejak sebelum bencana gempa 18 September 2018.

Meski sempat tertunda akibat gempa, proyek yang digagas pada masa Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta itu dilanjutkan dengan tujuan mempercepat distribusi hasil pertanian dan membuka akses kawasan ekonomi baru.

Namun, warga terdampak di Dusun 4 Saluponi mengaku tak pernah menerima kompensasi atas lahan dan tanaman produktif mereka yang tergusur.

“Sampai sekarang kami tidak pernah menerima ganti rugi, baik untuk tanah maupun pohon kelapa yang digusur sejak pembukaan lahan tahun 2018,” ungkap Rizal Badawi, salah satu pemilik lahan, saat ditemui di lokasi, Selasa (29/4/2025).

Rizal menyebut sekitar 900 meter tanah miliknya dan puluhan pohon kelapa telah diratakan tanpa kejelasan hak. Ia bahkan mengaku tidak pernah diundang dalam proses sosialisasi proyek.

“Pemerintah desa maupun pelaksana proyek tidak pernah mengajak kami bicara. Tiba-tiba saja lahan kami digusur begitu saja,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ironisnya, meskipun tanah tersebut telah digunakan untuk jalan, keluarga Rizal masih dibebani kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adiknya, Nuriadin Badawi, menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan warisan orang tua mereka dan telah dikelola selama puluhan tahun.

“Itu tanah orang tua kami. Pohon kelapa itu ditanam dengan susah payah, tapi semua diratakan begitu saja, tanpa ganti rugi. Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak kami harus dihargai,” tegas Nuriadin.

Warga lain, Redi, juga mengalami hal serupa. Ia menyebutkan lebih dari 20 pohon kelapanya ikut digusur.

“Sudah bertahun-tahun kami menunggu kompensasi, tapi tidak ada kejelasan. Kami bingung harus mengadu ke mana lagi,” ucap Redi.

Mardia, warga lainnya, turut menyampaikan keluhan. Lahan kecil miliknya yang berada tepat di depan rumah pun turut tergusur tanpa ganti rugi.

“Lahan saya kecil, tapi tetap saja itu hak saya. Sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” keluh Mardia.

Sebagai informasi, jalan lingkar Bora–Pandere membentang sepanjang 22,6 kilometer, termasuk 4,62 kilometer yang melintasi kawasan lindung Taman Nasional Lore Lindu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Sigi, Edy Dwi Saputro, saat dikonfirmasi belum melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (30/4), belum memberikan keterangan secara resmi.

“Saya masih di luar kota ini pak, nanti balik baru saya kasih keterangan,” jawabnya singkat. (Angel)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *