JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dugaan raibnya dana desa kembali mencuat di Kabupaten Sigi. Kali ini, dana desa di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp200 juta, diduga kuat disalahgunakan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan tersebut sudah mereka terima dan kini sedang dalam proses pendalaman.
“Laporan dari Inspektorat Kabupaten Sigi sudah kami terima. Saat ini kami masih dalam tahap menelaah laporan itu sebelum menentukan tindak lanjutnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, Kamis (15/5/2025)
Resky menyatakan bahwa pihak Kejari belum bisa mempublikasikan data atau informasi lebih rinci karena sifatnya masih rahasia dan dalam proses verifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa Kejari berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi yang masuk.
“Intinya bukan terjadi di tahun ini. Bisa saja tahun lalu, dua tahun lalu, atau bahkan empat tahun yang lalu. Kami akan sampaikan ke publik jika seluruh datanya sudah bisa dipublikasikan,” tambahnya.
Kejari Sigi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Angel)






