JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tora Belo, Senin (11/8/2025).
Rapat ini menyoroti keluhan masyarakat terkait dugaan penolakan pasien yang ramai diberitakan di media daring dan media sosial.
RDP yang berlangsung di ruang rapat utama kantor DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham, Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta Ketua Komisi I Dahyar.
Hadir pula sejumlah pihak terkait, di antaranya jajaran pimpinan RSUD Tora Belo, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPJS, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Sosial, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sigi.
Pada dasarnya, semua anggota DPRD Sigi yang tergabung dalam ketiga komisi tersebut menanyakan langsung kepada para pimpinan RSUD Tora Belo terkait permasalahan yang tengah ramai dibicarakan di media online dan media sosial, yakni dugaan penolakan pasien oleh rumah sakit tersebut.
Isu ini menjadi perhatian serius DPRD Sigi karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, terlebih RSUD Tora Belo merupakan rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Sigi.
Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho mengatakan, rapat ini digelar sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang dinilai belum maksimal.
Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, harus menjadi prioritas utama.
“Kalau pasien datang dalam kondisi kritis, harus segera ditangani. SOP memang penting, tapi nyawa manusia jauh lebih berharga. RSUD Tora Belo adalah rumah sakit harapan masyarakat Sigi, jangan sampai mengecewakan,” ujar Minhar.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menambahkan, masyarakat mengharapkan pelayanan kesehatan terbaik karena hal itu merupakan bagian dari visi-misi Bupati yang fokus pada kesehatan dan pendidikan.
Lebih lanjut, kata Minhar, terkait dugaan penolakan pasien pihak rumah sakit sebelumnya menyampaikan bahwa mereka sudah mempersilakan pasien masuk, namun SOP mengharuskan pemeriksaan dilakukan dalam posisi berbaring, sedangkan fasilitas tempat tidur saat itu sudah penuh. Fasilitas yang tersedia hanya kursi roda, dan pasien harus duduk jika menggunakannya.
Minhar juga menyampaikan DPRD akan turun langsung meninjau kondisi RSUD Tora Belo, mulai dari fasilitas, kebersihan, hingga sarana dan prasarana pendukung lainnya.
“Kami ingin memastikan rumah sakit ini benar-benar siap melayani. Jangan sampai ada lagi kasus di mana masyarakat merasa tidak dilayani dengan baik,” tambahnya.
Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, juga memberikan sorotan tajam terhadap pelayanan RSUD Tora Belo. Ia menilai, meskipun kejadian ini tampak sederhana, dampaknya sangat besar terhadap kepercayaan publik.
“Jangan ada lagi pasien yang datang langsung diarahkan ke rumah sakit lain tanpa pemeriksaan awal. Minimal berikan penanganan pertama, baru dirujuk jika memang diperlukan. Kalau komunikasi tidak tepat, masyarakat akan menilai itu penolakan,” tegas Ilham.
Ilham menambahkan, masalah seperti ini ibarat “duri dalam daging” yang harus segera dicabut agar tidak merusak citra pelayanan kesehatan di Kabupaten Sigi. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pelayanan kesehatan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat.
Ilham juga menyampaikan dalam rapat ini pihak rumah sakit dan kepala puskesmas yang hadir dalam RDP sepakat bahwa perbaikan pelayanan harus menjadi prioritas. DPRD Sigi akan menindaklanjuti masalah ini dalam pembahasan anggaran.
“Ke depan, kami akan membahas lebih lanjut di Badan Anggaran. Kita sekarang sedang masuk ruang pembahasan, tapi kita akan lihat dulu kebutuhan utama rumah sakit. Apalagi ini pelayanan dasar, setidaknya itu menjadi prioritas kita bersama,” tambahnya.
Direktur RSUD Tora Belo, dr. Diah Ratnaningsih, tidak hadir dalam RDP karena sedang menunaikan ibadah umroh dengan izin resmi dari Bupati dan Sekretaris Daerah Sigi. Rumah sakit diwakili oleh Kepala UGD, dr. Astrid Rahmawati, yang memaparkan kronologis kejadian yang kini menjadi sorotan publik.
Astrid menjelaskan, pasien berinisial AMR datang ke IGD RSUD Tora Belo pada Minggu (3/8/2025) pukul 02.30 WITA dalam kondisi nyeri perut hebat. Saat itu, kondisi IGD penuh 9 bed terisi, ruang anak terisi 2 bed, dan brankar terisi 4 pasien, dengan total 15 pasien.
Astrid menyebut keluarga pasien menolak pemeriksaan di kursi roda karena pasien tidak bisa duduk. Tempat tidur yang tampak kosong, menurutnya, sudah diperuntukkan bagi pasien dalam antrean tindakan atau observasi medis sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.
“Kami sempat menawarkan pemeriksaan di kursi roda, namun keluarga menolak karena pasien tidak bisa duduk. Dengan kondisi IGD penuh, kami menyarankan pasien langsung ke rumah sakit di Palu agar mendapatkan pelayanan yang secepatnya dengan fasilitasnya lebih memungkinkan,” jelas Astrid.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pasien masuk kategori triase kuning artinya pasien membutuhkan penanganan segera, namun tidak dalam kondisi yang mengancam nyawa secara langsung. Dalam situasi kapasitas penuh, pihak rumah sakit memutuskan untuk menyarankan rujukan ke rumah sakit di Palu.
“Keputusan itu kami ambil demi mempercepat penanganan. Dalam dunia medis ada ‘golden period’. Jika kami memaksakan menerima pasien tanpa fasilitas memadai, justru membahayakan nyawanya,” kata Astrid.
Pihak RSUD juga memastikan mereka memantau perkembangan pasien yang kini dirawat di RS Bhayangkara dan telah pulih setelah operasi.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tora Belo, dr. Maranu, menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penolakan pasien secara sengaja.
“Kami hanya menyampaikan kondisi yang ada di lapangan dan memberikan pilihan terbaik. Fasilitas kami memang terbatas, dan ini menjadi evaluasi untuk perbaikan ke depan,” ucap Maranu.
Maranu menegaskan langkah medis yang diambil sudah tepat dan merupakan solusi terbaik agar pasien segera mendapatkan penanganan di tempat yang lebih siap.
Pihak RSUD Tora Belo berkomitmen terus membenahi pelayanan dan fasilitas untuk masyarakat Kabupaten Sigi.
Meski demikian, DPRD Sigi menegaskan bahwa alasan penuh tempat tidur tidak boleh menjadi pembenaran untuk tidak memberikan pelayanan awal.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Kami akan memprioritaskan peningkatan fasilitas RSUD Tora Belo agar mampu melayani seluruh warga Sigi dengan cepat dan layak,” tutup Minhar. (*)






