Anggota DPRD Sigi Fera Soroti Ketidakmerataan Pembagian Insentif Tenaga Medis di RSUD Tora Belo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyoroti ketidakmerataan pembagian insentif bagi tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tora Belo. (Foto:Humas DPRD Sigi)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyoroti ketidakmerataan pembagian insentif bagi tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tora Belo.

Sorotan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Sigi, Ferra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan fraksi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (11/8/2025).

Ferra mempertanyakan perbedaan nominal insentif yang diterima dokter spesialis maupun perawat, yang dinilai tidak adil.

Ia mengungkapkan, terdapat dokter spesialis yang menerima insentif sebesar Rp3 juta, sebagian lainnya Rp7 juta, bahkan ada yang mencapai Rp15 juta.

“Kenapa ada yang Rp3 juta, Rp7 juta, dan Rp15 juta, padahal mereka sama-sama dokter ahli. Tolong ini dijelaskan,” tegasnya.

Politisi DPRD Sigi itu juga menyoroti adanya porsi insentif yang lebih besar justru mengalir ke bagian manajemen rumah sakit, sementara para tenaga medis yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan mendapatkan jumlah lebih kecil.

“Para tenaga medis ini bersentuhan langsung dengan pasien. Kalau mereka kurang diperhatikan, wajar saja jika pelayanan menjadi kurang maksimal,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ferra juga mengungkapkan adanya keluhan dari paramedis dan dokter terkait lambannya respons manajemen terhadap permintaan peralatan medis yang dibutuhkan untuk menangani pasien.

“Katanya, kalau belum marah, barang yang diminta tidak disediakan. Alasannya macam-macam, padahal peralatan itu sangat penting untuk pasien,” singgungnya, mengutip informasi dari tenaga medis.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Tora Belo yang juga Wakil Direktur rumah sakit, Rustan, menjelaskan bahwa pembagian insentif sudah diatur dalam Peraturan Direktur yang merupakan turunan dari Peraturan Bupati. Aturan tersebut, menurutnya, dibahas melalui rapat yang melibatkan perwakilan dari semua bagian di RSUD Tora Belo.

“Peraturan Direktur itu tidak lahir sendiri, tetapi melalui rapat dari seluruh komponen rumah sakit,” jelas Rustan.

Terkait perbedaan nominal insentif dokter spesialis, Rustan menyebut hal itu disebabkan keterbatasan anggaran.

“Setahu saya, perbedaan ini terjadi karena dana yang tersedia tidak mencukupi. Insentif dokter spesialis dibayai dari pendapatan BLUD,” tambahnya.

Diketahui, dalam RDP tersebut Direktur RSUD Tora Belo, dr. Diah Ratnaningsih, tidak dapat hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah. Keberangkatan tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *