JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Anggota DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, hadir sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi. Acara tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Palu, Sabtu (30/8).
Dalam kesempatan itu, Longki menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 memberi pengaruh besar terhadap tugas dan fungsi Bawaslu. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut belum final dan masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat di DPR RI.
“Keputusan MK ini memang sudah inkrah, tapi persoalan pelaksanaannya masih harus ditindaklanjuti. Bisa jadi ada perubahan undang-undang, dan itu tentu butuh pembahasan serius di DPR. Jadi, saya harus berhati-hati dalam menyampaikan, karena sebagai kader partai kami tetap mengikuti garis kebijakan partai,” ujar Longki.
Meski demikian, Longki menilai secara substansi keputusan MK justru sangat menguntungkan bagi Bawaslu. Ia mencontohkan, beban kerja Bawaslu pada Pemilu 2019–2024 begitu berat hingga banyak petugas yang jatuh sakit bahkan ada yang meninggal dunia akibat kelelahan.
“Dengan adanya keputusan ini, beban kerja Bawaslu bisa berkurang, sehingga pengawasan lebih terfokus dan profesional. Kualitas pemilu pun diharapkan meningkat, karena Bawaslu punya ruang lebih luas dalam menjalankan fungsi pengawasan,” jelas mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.
Namun, Longki juga menyoroti persoalan periodisasi jabatan jika pemilu serentak bergeser hingga dua setengah tahun. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu konsistensi masa jabatan kepala daerah maupun presiden.
“Kekhawatiran kami, akan terjadi kekosongan jabatan. Kalau masa jabatan gubernur misalnya dipotong, maka sudah tidak sesuai lagi dengan aturan lima tahunan. Itu yang membuat partai-partai masih berhati-hati menyikapi putusan MK ini,” tambahnya.
Selain itu, Longki menekankan bahwa tantangan besar Bawaslu ke depan tidak hanya sebatas teknis penyelenggaraan pemilu. Masalah klasik seperti politik uang, pelanggaran netralitas aparat, hingga perbedaan tafsir hukum antar-lembaga, tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diperkuat dengan regulasi dan koordinasi yang lebih solid.
“Bawaslu sering menghadapi perbedaan tafsir hukum, baik dengan KPU maupun penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Kasus-kasus seperti itu harus jadi pelajaran penting agar ke depan Bawaslu lebih profesional, berkualitas, dan berintegritas,” tegas Longki.
Ia juga mendorong adanya penguatan kapasitas SDM Bawaslu hingga ke tingkat desa, termasuk dukungan anggaran dan pemanfaatan teknologi digital. Menurutnya, digitalisasi pengawasan bisa menjadi instrumen efektif untuk mendeteksi pelanggaran sejak dini, baik melalui media sosial maupun laporan masyarakat secara real time.
“Demokrasi bisa tegak kalau pengawasnya kuat. Kalau Bawaslu lemah, masyarakat bisa tergadaikan. Tapi kalau Bawaslu kokoh, siapa pun pemenang pemilu, itu adalah pilihan rakyat yang sesungguhnya. Karena itu keputusan MK ini harus dijadikan momentum memperkuat Bawaslu dari pusat hingga ke pelosok desa,” pungkas Longki. (*)






