Potensi Pajak Hilang Ratusan Miliar, KRAK Sulteng Angkat Sejumlah Isu Terkait PT BTIIG

JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menyoroti potensi kehilangan penerimaan pajak daerah yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dari aktivitas PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) atau Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bareki, menyebut estimasi potensi kehilangan penerimaan pajak untuk Pemerintah Kabupaten Morowali mencapai Rp422.036.513.300. Sementara potensi kehilangan penerimaan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diperkirakan mencapai Rp105.509.128.325.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan batu gamping yang digunakan untuk kebutuhan kawasan industri BTIIG belum seluruhnya memenuhi kewajiban pajak daerah,” kata Harsono saat memberikan keterangan di Palu, didampingi Direktur Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK), Arifin.

Menurutnya, nilai tunggakan yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah tersebut hingga kini belum didukung hasil audit resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Harsono menjelaskan, potensi kehilangan pendapatan daerah berasal dari sejumlah sektor. Di antaranya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikenakan atas aktivitas penambangan batu gamping, tanah urug, serta material konstruksi lainnya.

“Jika kewajiban pajak tersebut tidak dibayarkan, maka daerah kehilangan sumber pendapatan langsung dari sektor pertambangan,” ujarnya.

Selain itu, KRAK juga menyoroti potensi kehilangan penerimaan dari pajak air tanah. Menurut Harsono, kawasan industri dan fasilitas smelter membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar sehingga pemanfaatannya wajib mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia juga menyebut potensi penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi jasa perhotelan, restoran, hiburan, parkir, serta konsumsi di kawasan industri. Belum termasuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perizinan, pajak kendaraan bermotor, hingga pajak alat berat.

“Jika satu perusahaan menambang jutaan ton batu gamping per tahun dan pajak MBLB tidak dipungut secara optimal, maka potensi kehilangan pendapatan daerah bisa mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah per tahun, tergantung volume produksi dan tarif pajak yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, Harsono menegaskan bahwa angka pasti terkait potensi kerugian daerah harus didasarkan pada data produksi, nilai jual material, serta hasil pemeriksaan resmi pemerintah daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain persoalan pajak, KRAK Sulteng juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang hingga kini masih membelit PT BTIIG. Salah satunya adalah konflik lahan dengan masyarakat yang disebut masih berlangsung dan belum menemukan titik temu meskipun telah beberapa kali dimediasi oleh berbagai pihak.

Tak hanya itu, Harsono mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu berupa rekomendasi teknis izin pengusahaan sumber daya air yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

Dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Rully Djanggola, melalui kuasa hukumnya, Inggrith S.R. Luneto.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *