Peserta Tilawah dan Qira’at MTQ XXXI Sulteng Diingatkan Patuhi Sistem Lampu Isyarat Saat Tampil

Ketua Majelis Hakim Hj. Hasni H. Timi memberikan arahan teknis kepada peserta Cabang Tilawah Al-Qur’an dan Qira’at MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah di Masjid Daeng Lando, Desa Jono Oge, Kabupaten Sigi. (Foto/journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dewan Hakim Cabang Tilawah Al-Qur’an Golongan Tartil dan Cabang Qira’at Golongan Mujawwad Remaja serta Mujawwad Dewasa memberikan penjelasan teknis kepada para peserta sebelum perlombaan berlangsung di Masjid Daeng Lando, Desa Jono Oge, Kabupaten Sigi, Senin (8/6/2026).

Ketua Majelis Hakim, Hj. Hasni H. Timi, menegaskan bahwa seluruh peserta harus memahami tata cara penampilan yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT) dengan lampu isyarat sebagai penanda waktu membaca.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, peserta yang telah mencabut nomor maqra akan dipersilakan menuju mimbar tilawah. Di lokasi tersebut telah tersedia perangkat sistem IT yang akan membantu peserta mengetahui waktu mulai dan berakhirnya bacaan.

“Apabila lampu isyarat berwarna kuning menyala, peserta bersiap membuka bacaan yang telah disediakan. Setelah itu lampu kuning akan padam dan lampu hijau menyala sebagai tanda peserta mulai membaca Al-Qur’an,” jelas Hasni.

Ia menerangkan, menjelang akhir waktu penampilan, lampu hijau akan padam dan kembali digantikan lampu kuning sebagai peringatan bahwa waktu bacaan akan segera berakhir. Namun peserta tidak diperkenankan mengakhiri bacaan saat lampu kuning menyala.

“Setelah lampu kuning padam, akan menyala lampu merah sebagai tanda bacaan harus segera diakhiri. Ketika lampu merah sudah menyala, peserta tidak boleh lagi menambah ayat ataupun melanjutkan bacaan,” tegasnya.

Hasni juga mengingatkan pentingnya pengelolaan waktu selama tampil. Peserta diharapkan telah mempersiapkan susunan lagu dan teknik bacaan sejak sebelum perlombaan agar dapat menyesuaikan dengan durasi yang diberikan.

Menurutnya, kemampuan mengatur ritme bacaan menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian. Peserta harus mampu mengakhiri bacaan secara tepat tanpa kelebihan maupun kekurangan waktu.

“Jangan sampai lagu sudah habis tetapi waktu masih tersisa, atau sebaliknya waktu sudah habis sementara bacaan belum sempurna. Karena itu peserta harus benar-benar memperhitungkan penggunaan waktu dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, dewan hakim juga mengingatkan peserta untuk tidak mengucapkan salam baik pada awal maupun akhir penampilan. Peserta juga diminta tidak melepaskan mikrofon dari posisi yang telah ditentukan selama proses pembacaan berlangsung.

Hasni berharap seluruh peserta dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah disampaikan sehingga pelaksanaan lomba berjalan tertib, lancar, dan menghasilkan penilaian yang objektif.

“Semoga apa yang kami sampaikan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami berharap seluruh peserta dapat tampil maksimal, menjaga adab tilawah Al-Qur’an, serta menjadikan MTQ ini sebagai ajang meningkatkan kualitas bacaan dan kecintaan terhadap Al-Qur’an,” harapnya.

Pelaksanaan Cabang Tilawah Al-Qur’an Golongan Tartil serta Cabang Qira’at Golongan Mujawwad Remaja dan Mujawwad Dewasa merupakan bagian dari rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Kabupaten Sigi pada 7–13 Juni 2026.

Dengan dukungan sistem penilaian berbasis teknologi, diharapkan pelaksanaan lomba berlangsung lebih tertib, transparan, dan profesional. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *