KPU Sigi Matangkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. (Foto/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Kantor KPU Sigi, Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Jumat (5/12/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sigi bersama jajaran sekretariat, serta turut mengundang perwakilan Forkopimda dan sejumlah instansi atau lembaga terkait di Kabupaten Sigi.

Ketua KPU Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Hingga kini, KPU Sigi telah melaksanakan tiga kali rapat koordinasi dan dua kali rapat pleno. Pada Senin mendatang, pihaknya kembali akan menggelar rapat pleno ketiga untuk penetapan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Sengaja rapat pleno kami bedakan dengan rapat koordinasi hari ini untuk mendapatkan masukan serta tanggapan dalam penyempurnaan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang sedang berjalan. Artinya sudah ada dua kali penetapan hasil rekapitulasi, dan insya Allah pada Senin nanti kami akan menetapkan hasil rekapitulasi terakhir,” ujar Soleman.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno pada kuartal sebelumnya. Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari sinkronisasi data, koordinasi, hingga penetapan hasil rekapitulasi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sigi, Rosnawati, menyampaikan bahwa PDPB merupakan kegiatan perbaikan data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang telah disinkronkan secara nasional, termasuk dengan data WNI di luar negeri.

“Itulah mengapa PDPB terus KPU laksanakan, sebagai upaya memastikan Daftar Pemilih Tetap selalu akurat, mutakhir, dan komprehensif untuk pemilu berikutnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Rosnawati, terdapat beberapa kegiatan penting seperti menambahkan pemilih baru, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, memperbarui data pemilih yang pindah antarwilayah, serta memasukkan data anggota TNI dan Polri yang telah pensiun.

Ia juga memaparkan perbandingan antara data Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, di mana jumlah pemilih pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 191.019 orang (laki-laki 96.846 dan perempuan 94.173), sementara pada Pilkada Serentak 2024 meningkat menjadi 193.502 orang (laki-laki 98.078 dan perempuan 95.424). Saat ini KPU Sigi masih menggunakan data dari 176 desa di 16 kecamatan, dengan jumlah pemilih Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 196.181 orang.

Berdasarkan rekapitulasi hasil PDPB Triwulan III Tahun 2025, jumlah pemilih di Kabupaten Sigi mencapai 201.915 orang yang tersebar di 15 kecamatan dan 176 desa. Dari jumlah tersebut terdapat pemilih baru yang berasal dari penduduk pindah masuk, pemilih pemula berusia 17 tahun, serta 8.077 orang pensiunan TNI dan Polri.

Lebih lanjut, Rosnawati menjelaskan langkah-langkah KPU Sigi dalam pelaksanaan PDPB 2025, antara lain melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait data penduduk meninggal dunia yang belum memiliki akta kematian.

“Kami pastikan ketika masyarakat atau keluarga tidak melaporkan ke Disdukcapil, maka pada tahapan pemilu berikutnya data tersebut masih dapat muncul. Olehnya koordinasi ini penting kami lakukan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, KPU Sigi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk pengiriman surat pemutakhiran data pemilih ke seluruh desa, melakukan audiensi dengan Bupati Sigi serta pimpinan DPRD, hingga mendorong pemerintah kecamatan dan desa agar menerbitkan surat keterangan kematian bagi warga yang meninggal dunia. Data tersebut nantinya akan menjadi data sandingan dengan DP4 yang diturunkan oleh Kemendagri.

Dalam proses ini, KPU Sigi juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sigi untuk memastikan bahwa seluruh pemilih yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat telah diberikan status sesuai kondisi di lapangan.

KPU pun aktif melakukan sosialisasi PDPB melalui media sosial dan podcast bersama Disdukcapil serta akademisi Universitas Tadulako.

“Selain itu kami juga melaksanakan kegiatan pencocokan terbatas (Coktas) terhadap data pemilih kategori meninggal dunia dan pemilih yang berusia di atas 100 tahun,” tambah Rosnawati.

Setelah seluruh penyampaian dari jajaran KPU, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama instansi terkait mengenai hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025, sebelum nantinya ditetapkan dalam rapat pleno pada Senin, 8 Desember 2025. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *