Anggota Komisi II DPRD Sigi Desak PM-PTSP Awasi Pembangunan Kandang Ayam Dekat Permukiman

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sigi dari Fraksi Demokrat, Ruslan, mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) agar memperketat pengawasan terhadap pembangunan kandang ayam yang berada dekat dengan kawasan permukiman warga. (Foto/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sigi dari Fraksi Demokrat, Ruslan, mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) agar memperketat pengawasan terhadap pembangunan kandang ayam yang berada dekat dengan kawasan permukiman warga.

Desakan tersebut disampaikan Ruslan dalam rapat kerja Komisi II DPRD Sigi bersama 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, Rabu (22/1/2026).

Ruslan menyoroti dampak lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat akibat keberadaan kandang ayam yang jaraknya sangat dekat dengan rumah warga, seperti munculnya lalat dan bau tidak sedap.

“Saya meminta PTSP terus melakukan pengawasan, khususnya terkait perizinan. Dari rumah saya sendiri jaraknya kurang lebih hanya sekitar 30 meter dari kandang ayam, dan itu mengundang banyak lalat serta sangat mengganggu,” ujar Ruslan.

Ia juga mengingatkan bahwa ke depan kawasan tersebut akan semakin padat seiring berkembangnya pembangunan perumahan bersubsidi (BTN). Selain itu, masyarakat yang memiliki lahan di sekitar lokasi juga mulai membangun kembali kandang ternak ayam.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana pengawasan ke depan dari PTSP terhadap pembangunan kandang ayam. Sekarang ini sudah mulai menjamur peternakan ayam yang berdampingan langsung dengan perumahan warga,” katanya.

Menurut Ruslan, diperlukan solusi konkret dari dinas terkait, termasuk sosialisasi kepada para pelaku usaha maupun masyarakat agar pembangunan kandang ternak tidak dilakukan terlalu dekat dengan wilayah permukiman.

“Bukan berarti tidak boleh membangun kandang, tapi sebaiknya jauh dari permukiman agar semua bisa sama-sama nyaman,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Sigi, Miar Permana, menjelaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah terbuka terhadap investasi, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami welcome terhadap investasi, tidak ada yang kami halangi. Tetapi tentu harus sesuai aturan,” jelas Miar.

Ia menerangkan bahwa usaha dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar dikategorikan sebagai usaha mikro dan kecil. Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang secara otomatis disertai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

“Kecuali usaha yang memiliki risiko menengah tinggi atau tinggi, itu wajib mengurus UKL-UPL atau AMDAL. Untuk usaha mikro dan kecil, cukup SPPL,” jelasnya.

Meski demikian, Miar menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka menerima pengaduan masyarakat apabila terjadi keluhan terkait dampak lingkungan.

“Jika ada keluhan terkait lingkungan hidup, silakan lapor ke kami dalam bentuk pengaduan. Nanti akan kami sampaikan ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia mencontohkan, baru-baru ini PM-PTSP menerima keluhan masyarakat terkait limbah usaha batik di Kabupaten Sigi. Atas laporan tersebut, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan.

“Jika ada keluhan pencemaran air, udara, maupun tanah, sampaikan kepada kami. Kami akan turun bersama instansi terkait. Kami memang tidak memiliki keahlian teknis pencemaran, tetapi akan kami koordinasikan dengan DLH,” tambahnya.

Menurut Miar, solusi akan dicari bersama, termasuk pengelolaan limbah dan kotoran ternak agar tidak menimbulkan bau dan gangguan bagi warga sekitar.

“Kalau masalah bau, mungkin bisa diatur sistem kandangnya, kotorannya dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau tidak sedap,” jelasnya.

Ia juga menyinggung penanganan keluhan warga di Desa Bora terkait pembakaran arang kemiri. Dalam kasus tersebut, PM-PTSP bersama DLH turun melakukan pengujian lingkungan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut masih berada di bawah standar baku mutu lingkungan.

“Kalau sudah di atas standar, tentu harus ada upaya perbaikan agar memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Ngel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *