JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Sigi mulai memperketat kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah desa diminta tidak hanya menunggu terjadinya kebakaran, tetapi aktif melakukan pencegahan sejak dini.
Langkah tersebut dituangkan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/1567.02/DLH/Setda/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa hingga masyarakat umum di seluruh Kabupaten Sigi.
Dalam arahannya, Rizal meminta seluruh jajaran pemerintah mengambil langkah antisipatif dan mitigasi risiko kebakaran, termasuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla.
Khusus pemerintah desa, Bupati meminta kepala desa turun langsung mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi dapat dilakukan melalui pertemuan desa maupun pengumuman melalui rumah ibadah di wilayah masing-masing.
“Mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat melalui pertemuan desa, pengumuman lewat rumah ibadah di wilayah kerja masing-masing,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Tak berhenti pada sosialisasi, desa juga diminta memiliki kesiapsiagaan di lapangan. Kepala desa diarahkan membentuk dan mengaktifkan relawan siaga kebakaran atau kelompok sejenis di wilayah masing-masing.
Keberadaan relawan diharapkan dapat mempercepat respons apabila muncul titik api maupun indikasi kebakaran.
“Berkoordinasi dengan aparat terkait apabila menemukan titik api atau potensi kebakaran di wilayah kerja masing-masing,” bunyi poin lainnya dalam surat tersebut.
Warga Diminta Tidak Bakar Sampah Sembarangan
Pencegahan karhutla juga tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat diminta ikut menjaga lingkungan dengan menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Bupati mengimbau warga tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan. Masyarakat juga diminta rutin memeriksa instalasi listrik, kompor, dan sumber api lainnya di rumah.
Selain itu, setiap warga diminta segera melaporkan kepada aparat terkait apabila menemukan titik api atau potensi kebakaran.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah api meluas, terutama di tengah kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Sigi mendorong sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, aparat dan masyarakat agar pencegahan karhutla dilakukan secara bersama-sama.
Dengan memperkuat kesiapsiagaan sejak tingkat desa, pemerintah berharap potensi kebakaran dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas. (***)






