Perubahan APBD Sigi 2026 Disetujui, Pendapatan Daerah Naik Rp114,47 Miliar

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Sigi terkait penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda, Senin (28/9/2026). (Foto/ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI — Pendapatan daerah Kabupaten Sigi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 meningkat sebesar Rp114,47 miliar. Kenaikan tersebut menjadi salah satu poin dalam penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (28/9/2026).

Bacaan Lainnya

Rizal menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi APBD semester pertama serta sejumlah kondisi yang memerlukan penyesuaian, termasuk perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan pergeseran anggaran antarorganisasi, program, kegiatan, subkegiatan maupun jenis belanja.

“Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus dipenuhi,” ujar Rizal.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sigi, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.140.088.875.709 meningkat menjadi Rp1.254.560.647.771.

Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah Rp114.471.772.062 atau sekitar Rp114,47 miliar.

Selain pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan. Sebelum perubahan, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.157.791.262.709. Setelah perubahan, angkanya menjadi Rp1.278.239.003.289 atau meningkat Rp120.447.740.580.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp17.702.387.000 menjadi Rp23.678.355.518. Artinya, terdapat penambahan penerimaan pembiayaan sebesar Rp5.975.968.518.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tercatat nihil. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp23.678.355.518, sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan tercatat nihil.

Rizal mengatakan, pembahasan Perubahan APBD 2026 berlangsung secara intensif dengan melibatkan pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.

Dalam proses pembahasan tersebut, kata dia, terdapat berbagai perbedaan pendapat. Namun, perbedaan itu dapat diselesaikan melalui kesepahaman bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Hal ini dapat terselesaikan dengan baik berkat terbangunnya kesepahaman yang dilandasi oleh keinginan kita untuk membangun Kabupaten Sigi yang lebih maju dan kompetitif,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Sigi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi atas kerja sama dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan masyarakat.

“Dedikasi, sumbangsih waktu, tenaga, serta pikiran anggota DPRD sangat berarti bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam mencapai capaian kinerja yang kita rencanakan dan kita sepakati bersama,” ujar Rizal. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *