JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi mengungkap 11 kasus tindak pidana sepanjang Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, tiga kasus merupakan tindak pidana narkotika dan delapan lainnya kasus pencurian yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri, termasuk program Quick Wins yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian.
Hal itu disampaikan Agus saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sigi, Selasa (3/11/2026), didampingi Kasat Narkoba Iptu Chandra, Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara, Kabag OPS AKP Musa, Kasi Humas AKP Nuim Hayat serta sejumlah pejabat utama Polres Sigi.
“Perlu rekan-rekan ketahui, kami mengungkap 11 kasus, terdiri dari tiga kasus narkotika dan delapan kasus pencurian. Pengungkapan ini dilakukan bersama Satreskrim dan Polsek jajaran,” ujar Agus.
Dari total 13 tersangka, tiga orang diamankan dalam kasus narkotika, enam orang dari pengungkapan Polsek Dolo, dua orang dari Polsek Marawola dan tiga orang dari Satreskrim Polres Sigi.
Dalam pendataan tersebut, terdapat satu tersangka berinisial HD yang tercatat dalam penanganan Polsek Dolo dan Satreskrim, sehingga jumlah keseluruhan tersangka tetap 13 orang.
Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Candrah menjelaskan, pihaknya mengungkap tiga kasus narkotika dalam periode 7 hingga 27 Oktober 2026.
Kasus pertama merupakan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terjadi pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 Wita di Desa Karawana, Kecamatan Dolo.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial IK (35), warga Desa Karawana. Tersangka diduga menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di wilayah setempat.
Kasus kedua berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi berupa tablet putih berlogo Y atau dikenal dengan sebutan THD. Penindakan dilakukan pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 15.33 Wita di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial IF (40), yang diduga membeli obat tersebut dari seseorang di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, kemudian menjualnya kembali di wilayah Kabupaten Sigi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 400 butir tablet putih berlogo Y, satu unit telepon genggam serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan.
Sementara kasus ketiga merupakan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diungkap pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial MR (19), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
Menurut Candra, tersangka diduga membeli bahan-bahan secara daring, kemudian mengolah dan menjualnya kembali melalui media sosial dengan harga Rp50 ribu per paket.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 75 paket tembakau sintetis dengan berat total 32,8879 gram netto.
Barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital, dua jarum suntik, tiga plastik klip ukuran kecil, 11 plastik klip ukuran sedang, enam pipet minuman, satu pak wadah liquid serta satu unit telepon genggam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Mas’ud Amara memaparkan pengungkapan kasus pencurian yang menjadi salah satu perhatian kepolisian, yakni pencurian kabel jaringan listrik milik PLN.
Dalam kasus tersebut, dua orang tersangka berinisial S dan SC diduga menyamar sebagai petugas PLN untuk mendatangi rumah-rumah warga.
Modus yang dilakukan dengan mengganti kabel tembaga milik pelanggan menggunakan kabel berbahan aluminium.
Aksi keduanya terbongkar setelah sejumlah warga mencurigai aktivitas penggantian kabel tersebut. Warga kemudian berkoordinasi dengan pihak PLN dan Satreskrim Polres Sigi.
Setelah menerima laporan, polisi bersama pihak PLN mendatangi lokasi kejadian dan memastikan kedua orang tersebut bukan pegawai PLN.
Dari lokasi, polisi mengamankan kabel jenis SR berwarna hitam sepanjang sekitar 25 meter serta satu set alat pengaman berupa sabuk dan karabiner.
Selain itu, Satreskrim juga mengungkap sejumlah perkara pencurian kendaraan bermotor bersama Polsek jajaran, termasuk pencurian sepeda motor Honda Revo, Honda Beat Street dan Honda Scoopy di sejumlah wilayah Kabupaten Sigi.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono mengungkapkan adanya keterkaitan antara sejumlah aksi pencurian dengan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, beberapa tersangka yang diamankan merupakan residivis. Sementara pelaku lainnya diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk kemudian menjual hasil kejahatannya.
Uang hasil penjualan kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Ada beberapa tersangka yang merupakan residivis. Kemudian beberapa tersangka lainnya ini saling berkaitan. Mencuri motor untuk dijual, kemudian uangnya digunakan membeli sabu atau narkotika,” ungkap Agus.
Ia menegaskan, Polres Sigi bersama seluruh Polsek jajaran akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan 11 kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi. (***)






