Jelang Pilkades Serentak 2027, Pemkab Sigi Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Senin (19/10/2026). (Foto/ist)

Jelang Pilkades Serentak 2027, Pemkab Sigi Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi mulai menyiapkan landasan hukum untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa kepada DPRD Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Raperda tersebut menjadi satu dari tiga rancangan regulasi yang diajukan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Kabupaten Sigi, Senin (19/10/2026).

Selain mengatur pemilihan kepala desa, Pemkab Sigi juga mengajukan Raperda tentang Desa serta Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.

Ketiga rancangan tersebut disiapkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi perhatian karena berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2027. Rancangan ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Materi yang diatur meliputi 11 bab dan 99 pasal, mulai dari pembentukan panitia, tahapan pemilihan, persyaratan calon, mekanisme pemilihan dengan satu calon, hingga pemilihan kepala desa antarwaktu.

Rancangan tersebut juga mengatur mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan, pembiayaan, serta ketentuan peralihan. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pelaksanaan Pilkades diharapkan memiliki pedoman yang jelas dan dapat meminimalkan potensi persoalan pada setiap tahapan.

Sementara itu, Raperda tentang Desa diajukan untuk menyesuaikan Perda Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2023 dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Raperda ini terdiri atas 18 bab dan 173 pasal yang mencakup kewenangan desa, kelembagaan, pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset desa, kerja sama antardesa, badan usaha milik desa (BUMDes), hingga pembinaan dan pengawasan.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD), dan masyarakat dalam menjalankan kewenangan serta tanggung jawab masing-masing.

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah diarahkan untuk memperkuat fasilitasi dan koordinasi pemerintah daerah agar pengelolaan dana sosial keagamaan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.

Raperda yang terdiri atas sembilan bab dan 38 pasal itu mengatur sejumlah aspek, di antaranya kelembagaan BAZNAS Kabupaten, fasilitasi pengelolaan zakat, sistem informasi, partisipasi masyarakat, serta pemantauan dan evaluasi.

Pengaturannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pemerintah daerah akan berperan dalam fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan tanpa mengambil alih kewenangan BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sah.

Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sigi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup penjelasannya, Bupati Mohamad Rizal Intjenae berharap upaya pemerintah daerah bersama DPRD dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang telah direncanakan.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan, petunjuk, bimbingan, dan perlindungan serta meridhainya usaha kita dalam mencapai tujuan pembangunan yang kita cita-citakan bersama,” ujar Rizal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *