Bunda PAUD Sigi Perkuat Pendataan Anak, Dukung Wajib Belajar 13 Tahun

Bunda PAUD Kabupaten Sigi, Siti Halwiah, bersama peserta kegiatan Advokasi Penguatan Peran Bunda PAUD dalam mendukung Wajib Belajar 13 Tahun dan pemerataan akses pendidikan prasekolah di Kabupaten Sigi. (Foto/ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Pemerataan akses pendidikan anak usia dini menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Sigi dalam mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Pendataan anak usia prasekolah dan penguatan koordinasi hingga tingkat desa dinilai penting agar tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan.

Hal tersebut mengemuka dalam penutupan kegiatan Advokasi Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah, PAUD Berkualitas, dan Pemenuhan Hak Anak Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 4.

Bacaan Lainnya

Kegiatan berlangsung di Aula Tadulako, UPT Pendidikan dan Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (13/10/2026), setelah dimulai sehari sebelumnya.

Bunda PAUD Kabupaten Sigi, Siti Halwiah, dalam sambutannya menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat mengenai jumlah anak usia prasekolah, baik yang telah mendapatkan layanan pendidikan maupun yang belum terjangkau.

Menurutnya, data tersebut menjadi dasar untuk memetakan kebutuhan layanan PAUD sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai kondisi di setiap wilayah. Pendataan juga perlu dikoordinasikan agar informasi yang dihimpun dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun program pendidikan anak usia dini.

Halwiah mendorong Bunda PAUD tingkat kecamatan untuk berperan aktif dalam proses pendataan dan memastikan anak-anak memperoleh kesempatan mengakses pendidikan sejak usia dini.

Upaya tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak anak atas pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Kesempatan memperoleh layanan pendidikan juga perlu diberikan secara setara kepada seluruh anak, termasuk anak perempuan, agar mereka dapat mengembangkan potensi sejak dini.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, Abd. Latif D. Saingat, menekankan pentingnya memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan.

Ia menggarisbawahi perlunya perhatian terhadap anak-anak yang belum mengakses layanan pendidikan agar kendala yang dihadapi dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui langkah yang tepat.

Menurutnya, upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak tidak cukup hanya melalui pencegahan, tetapi juga harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi anak.

Penguatan peran Bunda PAUD di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa diharapkan dapat mempererat koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Melalui koordinasi dan pendataan yang lebih terarah, pelaksanaan kebijakan satu tahun prasekolah di Kabupaten Sigi diharapkan mampu memperluas akses pendidikan sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan PAUD.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada Bunda PAUD desa dan kecamatan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta yang telah mengikuti rangkaian kegiatan selama dua hari. (Ngel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *