JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dua pria berinisial S (36) dan CS (35) diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Sigi atas dugaan pencurian kabel jaringan listrik di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Selasa (13/10/2026).
Kedua pria yang merupakan warga Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, diduga menyamar sebagai petugas PLN untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas’ud Amara, S.H., M.H., menjelaskan, keduanya diduga menggunakan modus mengganti kabel tembaga milik warga dengan kabel aluminium yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah kabel diganti, kabel tembaga tersebut diduga diambil.
Aksi itu terungkap setelah petugas PLN mendapati bahwa kedua pria tersebut bukan petugas resmi.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu gulung kabel aluminium,” ujar Mas’ud.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu gulung kabel aluminium, satu sabuk pengaman untuk memanjat, dua obeng, dua kunci ring, satu tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah.
Kasus tersebut kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang mengaku sebagai petugas PLN. Warga diminta memeriksa identitas dan surat tugas sebelum mengizinkan seseorang melakukan pekerjaan kelistrikan di rumah maupun lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat juga diharapkan melakukan konfirmasi melalui saluran resmi PLN apabila meragukan identitas petugas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kepolisian menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah tindak kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para terduga pelaku. (***)






