JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Polda Sulawesi Tengah memastikan bahwa penyidikan terkait kematian dua tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan dan Mugni, masih berjalan.
Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menanggapi sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah yang mempersoalkan penanganan perkara tersebut.
“Saya pastikan proses penyidikan kasus kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan dan Mugni, masih dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (3/2/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa berkas perkara kematian Bayu Adityawan telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada 3 Desember 2024, sedangkan berkas perkara kematian Mugni dikirim pada 13 Desember 2024.
Untuk sementara, terkait kematian Bayu Adityawan, tersangka yang ditetapkan adalah Bripda CH, personel Sattahti Polresta Palu.
Sementara itu, empat orang anggota Ditreskrimum Polda Sulteng, yakni Bripka ARH, Bripka RM, Bripka H, dan Briptu YPA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Mugni.
“Terhadap kedua kasus tersebut, Kejaksaan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan,” lanjut Kombes Pol. Djoko.
Dia juga mengapresiasi kritik yang disampaikan oleh LBH Sulteng dan menyampaikan permohonan maaf jika dalam penanganan kasus ini terkesan lambat.
“Terima kasih atas kritikannya. Mohon maaf apabila penanganan perkara ini terkesan lamban. Namun, kami pastikan kasus ini akan ditangani sesuai prosedur, dan apabila ada perkembangan lebih lanjut, kami akan menginformasikannya kembali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kematian Mugni, warga Birobuli, Kecamatan Palu Selatan, terjadi pada 13 November 2023 setelah ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan pencurian.
Sementara itu, Bayu Adityawan, tahanan Polresta Palu, meninggal pada 12 September 2024 setelah mendapatkan perawatan medis di Rumkit Bhayangkara Palu. (*)






