Dituding Lakukan Pencemaran nama baik LBH Sulteng, Oknum Babinsa Lakukan Klarifikasi

Kuasa hukum Babinsa, Nostry, S.H.,M.H.,CPCLE. (Sebelah kiri). Foto ist

JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang bertugas di Koramil 18 Sojol, Kabupaten Donggala, didampingi kuasa hukumnya Nostry, S.H.,M.H.,CPCLE memberikan klarifikasi terkait tudingan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng).

Sebelumnya, LBH Sulteng resmi melaporkan oknum Babinsa dari Kodim 1306 Kota Palu ke Komandan Polisi Militer (Danpom) XIII/2 Palu. Laporan ini didaftarkan dengan Surat Tanda Terima Lapor Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/04/II/2025 pada 4 Februari 2025.

Nostry yang kerap disapa Try menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat buruk dalam pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik LBH Sulteng.

Menurutnya, pernyataan tersebut lebih disebabkan oleh kekeliruan dalam artikulasi saat mencoba menenangkan masyarakat yang tengah berada dalam situasi tegang.

“Pernyataan tersebut keluar secara spontan dengan tujuan meredam emosi masyarakat. Saat itu, ada pembacaan dokumen terkait izin perusahaan yang berpotensi memicu ketegangan. Klien saya mencoba meluruskan situasi, tetapi cara penyampaiannya yang kurang tepat,” ujar Try kepada Journalrakyat.com, Selasa (11/1/2025).

Ia menambahkan bahwa Babinsa tersebut mengetahui dokumen yang dibacakan berbeda dari yang dipermasalahkan masyarakat.

Sebagai pembina desa, tugasnya memang untuk memahami kondisi wilayah binaannya. Namun, cara penyampaian informasi yang kurang tepat itulah yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman.

“Tidak ada kepentingan apa pun di balik pernyataan itu. Klien saya hanya menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah binaannya. Namun, jika pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman atau melukai pihak lain, kami menyampaikan permintaan maaf,” lanjut Try.

Terkait laporan yang sudah diajukan LBH Sulteng, kuasa hukum memastikan bahwa kliennya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia juga membantah tudingan bahwa Babinsa tersebut berpihak kepada perusahaan dan mengabaikan tugasnya sebagai pembina desa.

“Anggapan bahwa klien saya membela perusahaan adalah keliru. Babinsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan tidak ada konflik yang berlarut-larut. Babinsa di seluruh wilayah bertindak netral dan bekerja demi kepentingan masyarakat, bukan menakut-nakuti mereka,” jelasnya.

Try juga menegaskan bahwa Babinsa memiliki tugas untuk mencari informasi dan memahami perkembangan situasi di wilayah binaannya. Oleh karena itu, keterlibatan Babinsa dalam situasi tersebut semata-mata adalah bagian dari tugasnya sebagai ujung tombak keamanan dan pembangunan di pedesaan.

Sebagai langkah penyelesaian, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan LBH Sulteng untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Kami akan terus berupaya berkomunikasi dengan LBH Sulteng demi penyelesaian yang adil. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kami semua dalam menjaga komunikasi yang lebih baik di masa mendatang,” pungkas Try. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *