JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi mulai menyiapkan langkah awal dalam merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sigi, Samsir, menilai regulasi tersebut merupakan langkah penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“PP TUNAS bagi kami bukan sekadar regulasi administratif, tetapi juga bentuk perlindungan sosial bagi generasi muda di era transformasi digital,” kata Samsir di Sigi, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, saat ini Diskominfo Sigi masih melakukan kajian terhadap substansi aturan tersebut untuk menyesuaikan implementasinya di daerah.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan rencana koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Samsir menjelaskan bahwa salah satu langkah yang akan diprioritaskan pemerintah daerah adalah memperkuat program literasi digital di masyarakat.
Program tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan teknologi secara bijak, terutama bagi anak-anak dan keluarga.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda. Karena itu kami akan memprioritaskan program literasi digital yang lebih fokus pada kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi digital nasional.
Menurutnya, penguatan regulasi perlindungan anak merupakan langkah strategis yang harus diambil negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak diambil oleh sebuah negara,” kata Meutya Hafid dalam siaran pers yang dikutip dari Infopublik.id, Jumat (27/2/2026).
Samsir menambahkan bahwa menciptakan ruang digital yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar.
“Pemerintah hadir sebagai regulator dan fasilitator, tetapi benteng utama perlindungan anak di ruang digital tetap berada di keluarga,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Diskominfo Sigi berharap ekosistem digital yang lebih aman bagi anak dapat terwujud seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. (***)






