JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi, M. Aria Rosyid, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi terkait pembayaran honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sebelumnya, KPU Sigi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sigi pada Selasa (8/4/2025), terkait dugaan penyelewengan dana honor PPS. Laporan tersebut kembali mencuat usai puluhan anggota PPS menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Sigi, Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, pada Selasa (19/5/2025).
Para peserta aksi menuntut Kejaksaan mengusut dugaan korupsi atas penundaan pembayaran honor mereka, yang menurut mereka berpotensi merugikan negara.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Sigi menyampaikan bahwa pihaknya sudah memulai proses pengumpulan data dan informasi awal sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Kami memahami bahwa para PPS dan sekretarisnya telah bekerja keras menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Sigi. Mereka datang ke sini menanyakan perkembangan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh KPU karena honorarium mereka selama satu bulan belum dibayarkan,” kata Aria Rosyid saat diwawancara Journalrakyat.com
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak Kejari masih berada pada tahap pengumpulan bukti-bukti awal.
“Setelah bukti awal dirasa cukup, kami akan masuk ke tahap penyelidikan. Saat itu barulah kami bisa memanggil saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Aria, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para anggota PPS mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap keadilan.
“Alhamdulillah, apa yang disuarakan sudah kami tindak lanjuti. Namun prosesnya bertahap. Kami sudah mengumpulkan sejumlah bukti, dan masih terus mencari bukti tambahan yang lebih konkret, khususnya terkait honor PPS dan sekretaris di 173 desa yang belum dibayarkan,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit internal dari KPU pusat.
“Kami sangat mendukung upaya ini dan terus memperjuangkan hak-hak seluruh PPS dan sekretaris PPS,” katanya.
Aria meminta masyarakat bersabar dan tetap memantau perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Kejari Sigi bersikap transparan dalam menangani setiap laporan.
“Tidak ada yang kami tutupi. Semua laporan yang masuk pasti kami proses, namun harus melalui tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, Kejari Sigi belum memanggil para saksi seperti anggota PPS dan sekretaris desa karena kasus masih dalam tahap penanganan di bidang intelijen.
“Masih dalam proses pengumpulan informasi yang sifatnya tertutup. Jika seluruh dokumen dan bukti sudah lengkap, maka kasus ini akan kami limpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk diproses lebih lanjut. Nantinya para pihak yang berkepentingan, termasuk saksi-saksi, pasti akan kami panggil,” tutup Aria. (Angel)






