PALU, JOURNALRAKYAT.COM – Febry Tri Hariyadi, kuasa hukum dari James Hendry Hamdani, pemilik sah tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di lokasi Hunian Tetap (Huntap) I Kelurahan Tondo, Kota Palu, angkat bicara terkait belum adanya penyelesaian terhadap konflik agraria yang menimpa kliennya.
Ia mempertanyakan keseriusan Satgas Agraria yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menangani kasus-kasus perampasan hak keperdataan warga.
Pernyataan ini disampaikan Febry kepada Journalrakyat.com di salah satu warung kopi di Kota Palu, Rabu malam (30/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap Satgas yang dinilainya hanya “seksi” mengurus persoalan pertambangan di Kabupaten Morowali, namun terkesan abai terhadap persoalan agraria di Kota Palu.
“Satgas Agraria dibentuk oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid yang dipilih langsung oleh rakyat. Tapi hari ini saya tidak melihat keseriusan mereka menyelesaikan persoalan yang menimpa warga kota Palu. Padahal tanah klien kami punya SHM yang dikeluarkan oleh BPN sejak 2013. Legalitasnya jelas dan sah secara hukum,” tegas Febry.
Menurut Febry, ketidakhadiran Satgas Agraria dalam merespons perampasan tanah milik warga menunjukkan ketimpangan perlakuan pemerintah terhadap masyarakat.
Ia menganggap, pemerintah seakan bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan tanah milik warga tanpa penyelesaian yang arif dan bijaksana.
“Saya heran kenapa pemerintah kota Palu malah menyarankan klien kami untuk menyelesaikan masalah ini di pengadilan, sementara pada kenyataannya mereka yang mengambil tanah tersebut untuk membangun Huntap. Ini logika terbalik. Kenapa yang memiliki sertifikat yang sah malah diminta menggugat?” ujarnya.
Dalam konteks ini, Febry menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta menggunakan tanah warga hanya karena ada proyek pembangunan.
Ia bahkan menyindir bahwa jika posisi dibalik, masyarakat yang mengambil tanah pemerintah, maka pasti akan langsung ditindak tegas oleh aparat.
“Kalau kita yang ambil tanah pemerintah, pasti Satpol PP, polisi, bahkan TNI akan turun. Tapi ketika tanah warga diambil, malah disuruh ke pengadilan. Ini bentuk ketidakadilan dan pelanggaran HAM,” tambahnya.
Febry juga menyoroti tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu yang disebutnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik SHM milik warga.
Ia menyebut, BPN tidak memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang sah secara hukum.
“Awal mula konflik ini karena ada tindakan BPN yang menarik sertifikat klien kami. Padahal mereka tidak punya hak untuk melakukan itu. Dan sekarang malah dibalik, kami diminta gugat ke pengadilan. Ini seperti mengelabui hukum,” katanya.
Dalam pernyataannya, Febry juga mengutip pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya menghormati hak milik warga negara.
Ia menyebut, perampasan tanah warga di Kota Palu adalah bentuk nyata pelanggaran konstitusional.
“Presiden RI Prabowo Subianto sudah mengingatkan: jangan pernah ambil sejengkal tanah milik rakyat. Jadi saya minta ini jadi perhatian serius bagi kepala daerah di Sulawesi Tengah, termasuk Wali Kota Palu. Jangan anggap remeh persoalan ini,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini hingga ke Presiden RI jika tidak ada penyelesaian yang adil.
Menurutnya, keadilan bagi masyarakat pemilik tanah sah harus ditegakkan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar sengketa lahan, ini soal hak dasar masyarakat yang diabaikan. Kalau Satgas Agraria tidak mampu bekerja maksimal, lebih baik dibubarkan saja,” pungkas Febry Tri Hariyadi. (Angel)






