Pansus II DPRD Sigi Konsultasi ke Kemenkes Bahas Raperda Kesehatan Reproduksi

Pansus II DPRD Sigi Konsultasi ke Kemenkes Bahas Raperda Kesehatan Reproduksi. (Foto/Ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, Selasa (3/2/2026).

Konsultasi tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, bersama Ketua Pansus II Endang Herdianti dan anggota Pansus II yakni Dinie Dewi Mariaty, Hazizah, Fadlin, Abdul Rifai Arif, serta Eliyanti.

Bacaan Lainnya

Turut hadir staf DPRD Kabupaten Sigi, Direktur RSUD Sigi Torabelo, Direktur RS Kauria, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus II membahas sinkronisasi antara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 dengan Raperda Kabupaten Sigi Tahun 2026 yang tengah dibahas, khususnya terkait penyelenggaraan layanan kesehatan reproduksi.

Ketua Pansus II DPRD Sigi, Endang Herdianti, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial yang dikonsultasikan adalah pengaturan sanksi. Dalam Permenkes, sanksi terkait proses aborsi tidak diatur secara nominal, sementara dalam draf Perda Sigi telah dirinci.

“Ini perlu diselaraskan agar Perda yang kita susun tidak bertentangan dengan regulasi pusat dan tetap sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Endang.

Selain itu, pembahasan juga mencakup rencana pembentukan Tim Pertimbangan yang akan ditempatkan di RSUD Sigi Torabelo. Berdasarkan hasil konsultasi, Kemenkes saat ini masih menyusun petunjuk teknis (juknis) yang akan mengatur mekanisme pembentukan serta tugas tim tersebut.

“Permenkes sudah mengatur secara umum, namun juknis akan memperjelas teknis pelaksanaannya di daerah,” jelasnya.

Isu lain yang dibahas adalah kewenangan penunjukan rumah sakit yang dapat memberikan layanan aborsi. Endang menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada sepenuhnya di Kementerian Kesehatan RI.

“Penunjukan rumah sakit tidak otomatis. Kemenkes akan menilai kesiapan rumah sakit, mulai dari sumber daya manusia, fasilitas, hingga kelengkapan sarana dan prasarana medis,” katanya.

Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menambahkan bahwa ketentuan aborsi dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik aborsi secara bebas.

“Aborsi adalah langkah terakhir dan kita berharap itu tidak terjadi. Tindakan tersebut hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan medis, kehamilan akibat pemerkosaan, dan korban kekerasan seksual,” tegas Ikra.

Ia menekankan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan dan melalui pertimbangan medis yang ketat.

Ikra menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sigi yang dilatarbelakangi tingginya angka pernikahan usia anak, kehamilan tidak diinginkan, infeksi menular seksual, serta rendahnya partisipasi laki-laki dalam program keluarga berencana.

“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan reproduksi agar lebih terarah, bermutu, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *