Tambang Ilegal di Lindu Marak, Pemkab Sigi Siap Bertindak Tegas

Tambang Ilegal di Lindu Marak, Pemkab Sigi Siap Bertindak Tegas. (Foto:Angel/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM,SIGI – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, memimpin rapat tindak lanjut penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sigi, khususnya di Kecamatan Lindu.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi lainnya yang berwenang, pada Senin (17/3/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis yang merugikan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, Pemkab Sigi berkomitmen untuk mengambil langkah konkret dalam menanggulangi dampak negatif dari tambang ilegal.

“Dampak PETI sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Penanganan yang lebih baik serta penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk mengurangi dampak negatif ini,” ujar Wakil Bupati Sigi.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Sama sekali kami tidak pernah mengeluarkan izin tambang di wilayah Sigi. Jika ada aktivitas tambang tanpa izin di kawasan Taman Nasional Lore Lindu, kami akan tindak tegas, begitu juga di luar kawasan taman nasional,” tegasnya.

Wakil Bupati menambahkan bahwa upaya penanganan PETI dilakukan secara terpadu, melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah pusat melalui Balai Taman Nasional Lore Lindu, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Kami tidak main-main dalam memberantas tambang ilegal di Kabupaten Sigi. Kami bersyukur atas kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, Polri, dan TNI dalam penanganan masalah ini,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Sigi pada Selasa (18/3/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, telah melakukan pertemuan bersama perwakilan Majelis Adat se-Kecamatan Lindu, kepala desa, lembaga adat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, serta masyarakat setempat.

Berbagai solusi dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk peningkatan pengawasan di lokasi rawan PETI, sosialisasi bahaya tambang ilegal kepada masyarakat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban lebih lanjut.

Pada kesempatan yang sama juga Pemkab akan memasang baliho berisi larangan aktivitas PETI di berbagai titik di Kecamatan Lindu.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan PETI di Kabupaten Sigi dapat segera ditangani secara efektif demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Angel)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *