Bupati Sigi Tekankan Sinkronisasi RPJMD hingga Desa, Dorong APBDes Transparan dan Kolaboratif

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029 dengan RPJM Desa serta APBDes, Jumat (30/1/2026). (Foto/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029 dengan RPJM Desa serta APBDes, Jumat (30/1/2026).

Forum strategis tersebut digelar di Gedung Kesenian RTH Taiganja, Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, ketua BPD se-Kabupaten Sigi, hingga unsur masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda.

Dalam sambutannya, Bupati Rizal menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan momentum menyatukan visi pembangunan antara pemerintah kabupaten dan desa.

“Ini bukan hanya koordinasi. Ini ruang menyatukan arah, menyelaraskan langkah, dan meneguhkan komitmen membangun masa depan Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Sigi menjadikan filosofi Mareso Masagena sebagai roh pembangunan. Mareso mencerminkan etos kerja keras dan pantang menyerah, sementara Masagena menggambarkan cita-cita kesejahteraan masyarakat.

“Kesejahteraan tidak lahir dari kerja individu, tetapi dari kerja bersama yang konsisten dan berintegritas,” tegasnya.

Bupati Rizal menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan arah besar pembangunan daerah yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, potensi wilayah, serta kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai rencana, tetapi juga menjadi komitmen kepemimpinan agar seluruh kebijakan berdampak langsung dan adil bagi warga.

Agar visi tersebut benar-benar terimplementasi, RPJMD harus diterjemahkan hingga ke tingkat desa melalui RPJM Desa. Ia mengacu pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa perencanaan desa harus sejalan dengan perencanaan kabupaten.

Selain itu, Pasal 28 ayat (1) huruf b membuka ruang penyesuaian RPJM Desa apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah daerah, termasuk penetapan RPJMD baru.

“Sinkronisasi ini bukan untuk membatasi desa, tetapi memastikan langkah kita saling menguatkan,” katanya.

Ia pun menyoroti peran strategis Bapperida Kabupaten Sigi dalam menjaga konsistensi arah kebijakan, keterhubungan indikator, serta kesinambungan pembangunan dari desa hingga kabupaten.

Tak hanya RPJM Desa, Bupati Rizal juga menekankan pentingnya pengelolaan APBDes sebagai instrumen yang paling dekat dirasakan masyarakat.

“APBDes adalah wajah kebijakan publik. Dari situ masyarakat menilai apakah pembangunan benar-benar berpihak kepada mereka,” ucapnya.

Ia mendorong agar penyusunan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Melalui sistem tagging belanja desa, ia berharap setiap program memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pembangunan Kabupaten Sigi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rizal turut menjelaskan mekanisme penyaluran dana desa, termasuk skema kelebihan salur (lebih salur) dalam sistem keuangan daerah.

Menurutnya, lebih salur merupakan konsekuensi administratif yang akan diperhitungkan pada periode berikutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2025.

“Penyesuaian dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah kabupaten hadir untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus memberikan pendampingan penyusunan APBDes, sementara Badan Pendapatan Daerah mengawal penyaluran dana agar tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Bupati Rizal mengisahkan transformasi Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi yang berhasil bangkit dari desa tertinggal menjadi percontohan nasional.

Ia berharap kisah tersebut dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa di Kabupaten Sigi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Kepada para kepala desa, ia menyampaikan empat pesan utama menjaga komitmen pengelolaan anggaran dan administrasi, menerapkan transparansi serta akuntabilitas, membangun kolaborasi bersama BPD dan masyarakat, serta mengubah paradigma pelayanan agar lebih cepat, solutif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

“Bangun super team, bukan superman,” pesannya.

Ia menutup sambutan dengan ajakan merawat semangat Mareso Masagena dalam setiap peran pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *