Terancam Dirumahkan, Ini Respons Bupati Sigi soal Nasib Ribuan PPPK

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae saat memberikan keterangan kepada awak media terkait isu rencana perumahan PPPK di Kabupaten Sigi, Senin (30/3/2026). (Foto/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Isu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dirumahkan di Kabupaten Sigi kian menjadi perhatian.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final dan pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

“Ini baru isu. Kami masih akan melihat aturan dari pemerintah pusat terlebih dahulu,” ujar Rizal, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, kondisi ini tidak lepas dari kebijakan nasional yang mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan yang berlaku untuk seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Sementara itu, Kabupaten Sigi saat ini justru telah melampaui batas tersebut. “Belanja pegawai kita sudah mencapai 54,8 persen, jauh di atas target. Ini yang menjadi persoalan sekarang,” jelasnya.

Rizal mengakui, jika kebijakan tersebut harus diterapkan, maka opsi perumahan PPPK bisa saja terjadi. Namun, ia memastikan langkah itu tidak akan dilakukan secara sembarangan.

“Kalau memang harus dilakukan, mungkin tidak secara keseluruhan. Akan ada seleksi dan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, berapa yang bisa diserap,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, jika pemerintah daerah tidak mengikuti aturan tersebut, maka akan ada sanksi berat dari pemerintah pusat, termasuk pemotongan dana transfer daerah (DAU).

“Kalau tidak dilaksanakan, ada penalti, salah satunya pemotongan DAU. Ini tentu berdampak pada kepentingan masyarakat luas yang harus kita utamakan,” tegasnya.

Meski demikian, Rizal menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat agar memberikan solusi terbaik, sehingga kebijakan perumahan PPPK tidak perlu terjadi.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah pusat, misalnya dengan penambahan DAU atau kebijakan lain agar PPPK ini bisa tetap dipertahankan, bahkan kalau bisa diangkat menjadi ASN,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan secara pribadi, tidak ada kepala daerah yang tega merumahkan pegawainya, apalagi banyak di antara PPPK memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan pemerintah.

“Jujur saja, tidak ada pemimpin yang sampai hati merumahkan mereka. Apalagi banyak yang punya keahlian, termasuk di bidang IT, yang sangat membantu jalannya pemerintahan,” tambahnya.

Diketahui, jumlah PPPK di Kabupaten Sigi saat ini mencapai 4.105 orang, terdiri dari 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.

Di tengah situasi ini, harapan besar pun disematkan kepada pemerintah pusat agar menghadirkan kebijakan yang tidak hanya menjaga stabilitas fiskal daerah, tetapi juga melindungi nasib ribuan tenaga PPPK yang selama ini telah mengabdi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *