JOURNALRAKYAT.COM, SIGI — Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial DK (51), warga Desa Sandana, serta OW (26) dan RS (27), warga Desa Bunga, Kecamatan Palolo. Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di sebuah rumah di Desa Bunga.
Kapolres Sigi, Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba Chandra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku di lokasi,” ujar Iptu Chandra, Senin (16/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pireks, korek api, serta uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga milik OW dan RS yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo.
“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian Resor Sigi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika. (*)






