Wakil Ketua Komisi I Azizah Soroti Sanggahan Sepihak yang Batalkan Kelulusan Yufi Afianti

Wakil Ketua Komisi I Azizah Soroti Sanggahan Sepihak yang Batalkan Kelulusan Yufi Afianti. (Foto/Journalrakyat)

JOURALRAKYAT.COM, SIGI – Wakil Ketua Komisi I DPRD Sigi, Hj. Azizah, menegaskan bahwa akar persoalan kasus tenaga honorer Kategori II (THK II) Yufi Afianti bukan sekadar soal administrasi, melainkan dugaan ketidaktransparanan dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi, Kamis (16/10/2025) di ruang sidang utama.

Kasus Yufi menyedot perhatian publik karena ia telah mengabdi selama 19 tahun sebagai honorer, dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, bahkan sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan, namun akhirnya tidak mendapatkan SK pengangkatan.

Kondisi ini dinilai janggal karena terjadi setelah adanya sanggahan dari pihak tertentu, tetapi Yufi tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Ini bukan soal administrasi semata, tapi soal keadilan. Ada sanggahan terhadap Yufi, tapi dia tidak pernah diklarifikasi. Bagaimana bisa keputusan sepenting ini diambil tanpa memanggil yang bersangkutan?” tegas  Azizah.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar S. Repadjori (Demokrat), didampingi Wakil Ketua Hj. Azizah (Golkar), Sekretaris Ardiansyah (PAN), dan turut dihadiri seluruh anggota Komisi I.

Komisi I meminta penjelasan dari Kepala BKPSDMD Sigi, Syafrudin, terkait nasib Yufi dan 26 tenaga honorer lainnya yang statusnya juga belum jelas.

Sejak awal rapat, anggota dewan melontarkan pertanyaan tajam karena menilai BKPSDMD tidak transparan dan tidak adil dalam proses seleksi.

Azizah menyebut nama Yufi sudah muncul sebagai peserta lulus dan masuk tahap lanjutan, namun mendekati penerbitan SK namanya justru dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

“Saya tanya langsung ke bidang terkait, tapi jawabannya selalu diundur. Transparansi tidak ada. Bahkan saat kami ingin minta penjelasan, selalu sulit menghubungi BKD,” tegas Azizah.

Kepala BKPSDMD Sigi, Syafrudin, menuturkan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK dilakukan transparan sesuai PermenPAN dan BKN.

Ia menyebut Yufi tidak diangkat karena adanya laporan dugaan politik praktis saat Pilkada, berupa foto menunjukkan simbol jari dua bersama salah satu kandidat.

Namun alasan tersebut langsung dipersoalkan anggota dewan karena Yufi tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi atau dimintai keterangan (BAP). Azizah menilai hal ini sebagai bentuk perlakuan tidak adil, apalag di medsos khusunya Facebook pada saat Pilkada juga ada ASN lain yang terang-terangan berpose politik tetapi tidak diproses.

“Kenapa hanya Yufi yang jadi sasaran? Kalau aturan melarang, kenapa pelanggaran lain dibiarkan? Di mana keadilan?” tegasnya.

Tak hanya itu, Komisi I juga mengungkap informasi bahwa ada peserta yang tidak pernah menjadi honorer tetapi justru lulus PPPK, bahkan diduga terdapat mantan anggota TNI/Polri. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya “honorer siluman” dalam seleksi. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *