Wali Kota Palu Terima LHP BPK Semester II 2025, Capaian PDRD Tembus 95 Persen

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, secara simbolis menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025. (Foto:ist)

JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, secara simbolis menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

LHP BPK yang diserahkan berkaitan dengan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Palu serta instansi terkait lainnya di wilayah Kota Palu.

Dalam sambutannya, Hadianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK atas pelaksanaan pemeriksaan serta penyerahan laporan tersebut.

Menurutnya, LHP BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kota Palu dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi.

“Terima kasih atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan PDRD kepada Pemerintah Kota Palu. Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan tersebut, OPD-OPD terkait bergerak cukup baik sehingga capaian kita di tahun 2025 mencapai sekitar 95 persen secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia menambahkan, capaian tersebut dinilai cukup progresif dibandingkan tahun 2024, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah faktor dan tantangan yang harus dihadapi.

Sepanjang tahun 2025, lanjut wali kota, Pemerintah Kota Palu menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan PDRD. Namun, kondisi tersebut justru mendorong meningkatnya fokus dan kesadaran seluruh perangkat daerah untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki.

“Kami bersyukur karena ini menjadi fokus bersama. Hal ini semakin menguatkan kesadaran kami bahwa Pemerintah Kota Palu benar-benar mampu mengelola potensi daerah, yang pada akhirnya berdampak langsung pada pembangunan Kota Palu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Hadianto menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Kami akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dalam waktu 60 hari. Kami juga mohon arahan dari BPK agar sinergitas yang telah terbangun dapat semakin diperkuat, sehingga kinerja pemerintahan ke depan semakin baik,” tutupnya.

Penyerahan LHP tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara BPK dan Pemerintah Kota Palu dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.  (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *