JOURNALRAKYAT.COM, POSO – Kuasa hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Nostry S.H., M.H., CPCLE yang akrab disapa Try, menyoroti proses penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap sidang.
Ia menilai adanya ketidakkonsistenan dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Poso. Menurutnya, jika benar terjadi dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, maka seharusnya bendahara dan sekretaris desa juga turut dimintai pertanggungjawaban sesuai Pasal 55, karena keduanya terlibat langsung dalam proses pengelolaan dan penggunaan anggaran desa.
“Bagaimana mungkin dana bisa dicairkan tanpa sepengetahuan bendahara dan sekretaris? Laporan pertanggungjawaban keuangan dan teknis pelaksanaan kegiatan juga merupakan tanggung jawab mereka. Karena itu, penerapan hukum jangan tebang pilih kedua perangkat desa tersebut seharusnya juga dapat diduga terlibat. Tidak mungkin kepala desa berdiri sendiri,” tegas Try kepada Journalrakyat.com, Rabu (11/6/2025).
Terkait dengan pengembalian kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Try menjelaskan bahwa kliennya telah menitipkan uang sebesar Rp300 juta. Namun dalam dakwaan, jaksa tidak menyinggung masalah tersebut.
“Namun, pihak kejaksaan kepada media menyebutkan bahwa ada dana pengembalian sebesar RP. 200jt, padahal Terdakwa sudah menitipkan dana sebesar Rp. 300jt,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penitipan dana tersebut tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bentuk pengakuan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Dalam perkara ini, terdakwa tidak mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kita tunggu proses selanjutnya di persidangan,” tambah Try.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lempe mulai disidangkan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dalam perkara nomor 13/Pid.Sus/2025/PN Pal. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto, S.H., M.Hum. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. (Angel)






