Komisi I DPRD Sigi Gelar RDP, Kasus Dugaan Asusila Kades Sungku Jadi Sorotan

Komisi I DPRD Sigi Gelar RDP, Kasus Dugaan Asusila Kades Sungku Jadi Sorotan. Foto:Angel/Journalrakyat.com)

SIGI, JOURNALRAKYAT.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Camat Kulawi, Rabu (11/6/2025) sore.

Rapat ini membahas dugaan tindakan asusila yang menyeret Kepala Desa Sungku, Kecamatan Kulawi.

Bacaan Lainnya

RDP yang berlangsung di aula kantor DPRD Sigi di Desa Bora itu dipimpin langsung Ketua Komisi I, Dahyar, didampingi Wakil Ketua Hazizah dan Sekretaris Komisi Ardiansyah.

Hadir pula Kepala Dinas PMD Sigi, Ambar, Camat Kulawi Tanwir, serta anggota Komisi I lainnya Nursia, Vera, Suhardi, dan Candra.

Diketahui, kasus dugaan asusila tersebut terjadi pada Februari 2025 dan sempat viral di wilayah Kulawi Raya. Dalam video berdurasi 2 menit 34 detik yang direkam oleh anak kandungnya sendiri, sang Kades tampak digerebek bersama seorang perempuan yang diduga selingkuhannya di dalam kamar pribadi.

Dalam rapat, Ketua Komisi I Dahyar meminta klarifikasi dari PMD dan Camat mengenai tindak lanjut atas kasus tersebut.

Kepala Dinas PMD, Ambar, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan kajian pihaknya, Kades Sungku telah diberi sanksi oleh lembaga adat setempat.

“Lembaga adat sudah memberikan sanksi, karena kita di Kabupaten Sigi mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan adat, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 15 tentang Pengakuan terhadap Hukum Adat,” jelas Ambar.

Ia menambahkan, selain sanksi adat, pihaknya juga telah memberikan teguran lisan kepada Kades agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjaga nama baik desa.

“Saat ini pemerintahan desa tetap berjalan normal. Kami anggap penyelesaian secara adat sudah memadai, namun tetap akan kami awasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Kulawi, Tanwir, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah memfasilitasi laporan dari BPD Sungku ke Bupati Sigi, yang kemudian diteruskan ke Dinas PMD.

“Kami hanya sebatas memfasilitasi. Selanjutnya, kewenangan ada di tangan Dinas PMD dan Bupati,” kata Tanwir.

Ia juga memastikan bahwa hubungan antara Kades dan BPD di Desa Sungku tetap harmonis.

“Setiap ada pertemuan, keduanya hadir dan saling berkoordinasi,” ujarnya.

Ketua Komisi I Dahyar mengungkapkan bahwa DPRD menerima laporan langsung dari masyarakat, bukan hanya dari lembaga formal. Karena itu, ia ingin memastikan kondisi sosial dan pemerintahan di lapangan benar-benar kondusif.

“Jangan sampai ada konflik antara Kades dan BPD yang bisa membuat pemerintahan desa goyah,” katanya.

Dahyar menegaskan bahwa Komisi I dalam waktu dekat akan turun langsung ke Desa Sungku untuk melihat situasi sebenarnya pasca-penyelesaian kasus oleh lembaga adat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Journalrakyat.com, kondisi di Desa Sungku diduga sedang tidak baik-baik, ratusan masayarakat mengelar petisi untuk menonaktifkan sang Kades atas kasus tersebut yang diduga dilakukan lebih dari sekali.

Sebelumnya, Selasa (3/6/2025), puluhan warga dan perwakilan Lembaga Adat Desa Sungku menemui Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae. Mereka meminta agar Kades Sungku dinonaktifkan dari jabatannya.

Dalam pertemuan itu, Lembaga Adat menyampaikan bahwa kasus ini sempat masuk ke ranah hukum namun telah ditarik dan diselesaikan secara adat. Kades juga telah dijatuhi sanksi adat atau givu.

Namun, masyarakat tetap menuntut tindakan tegas. Petisi berisi 547 tanda tangan dari total 900 jiwa penduduk Desa Sungku diserahkan sebagai bentuk aspirasi untuk menonaktifkan sang Kades.

Mereka juga menyampaikan bukti pengakuan tertulis dari istri dan anak Kades dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rizal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan asusila dari kepala desa.

“Kades adalah pemangku adat sekaligus pejabat pemerintah desa. Jika berperilaku tidak patut, maka akan kami tindak tegas,” ujar Rizal.

Ia mencontohkan bahwa belum lama ini Pemkab Sigi telah memberhentikan sementara Kades Soulowe yang terlibat kasus serupa dan kini sedang diproses di pengadilan.

Namun, Rizal juga mengingatkan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan laporan masyarakat, melainkan harus melalui proses dan mekanisme hukum serta administrasi yang jelas.

“PMD sudah menerima laporan, tapi berkasnya dikembalikan ke camat untuk dilengkapi. Kalau sudah lengkap, saya akan proses sesuai aturan,” tegas Bupati. (Angel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *