Marak Penipuan Berkedok Disdukcapil di Sigi, Warga Diminta Waspada

Modus penipuan dengan berbagai cara kini marak terjadi di Kabupaten Sigi. Salah satunya dilakukan dengan mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sigi. (Foto:Journalrakyat.com)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Modus penipuan dengan berbagai cara kini marak terjadi di Kabupaten Sigi. Salah satunya dilakukan dengan mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sigi.

Para pelaku dilaporkan mendatangi rumah warga bahkan menghubungi melalui telepon. Mereka meminta data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dengan alasan untuk mengubah data tersebut ke bentuk digital.

Salah seorang warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Jolinda, mengaku pernah menjadi sasaran modus tersebut.

“Di Sigi ada modus penipuan baru, orang datang ke rumah bahkan menelepon, mengaku dari Dukcapil, lalu menawarkan pengalihan kartu keluarga elektronik. Mereka memaksa sampai meminta kartu keluarga lama untuk dilihat NIK-nya. Ini sangat meresahkan, karena data pribadi bisa disalahgunakan. Saya berharap Dukcapil Sigi segera menindaklanjuti, jangan sampai makin banyak orang jadi korban,” ungkapnya kepada awak media Kamis (28/8/2025).

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sigi, Ummi Asnita, membenarkan adanya laporan terkait modus penipuan tersebut. Ia menyebut kasus serupa tidak hanya terjadi di Kecamatan Marawola, tetapi juga di Kecamatan Dolo.

“Sudah ada laporan masuk ke kami, ada oknum yang mengaku dari Dukcapil Sigi meminta data pribadi masyarakat berupa KK, KTP, dan lain-lain, dengan alasan pengalihan ke Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kami tegaskan, Dukcapil Sigi tidak pernah mengutus tim untuk mendatangi rumah warga,” tegasnya.

Menurut Ummi, layanan IKD memang tengah digalakkan secara nasional. Namun, mekanismenya hanya dilakukan di kantor Disdukcapil, bukan melalui telepon atau kunjungan rumah.

“Permintaan KTP dan KK digital itu instruksi dari pusat melalui Dirjen Dukcapil, lalu diteruskan ke provinsi hingga kabupaten/kota. Tetapi mekanismenya jelas, masyarakat yang datang langsung ke kantor, bukan kami yang menelepon atau mendatangi rumah,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejauh ini sudah ada dua laporan warga dari Kecamatan Dolo dan Marawola yang dihubungi oleh oknum penipu tersebut. Modusnya sama, yakni meminta warga mengirimkan data pribadi melalui telepon.

Disdukcapil Sigi kini aktif menyebarkan imbauan melalui media sosial agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi.

“Sekali lagi kami tegaskan, Dukcapil tidak pernah meminta data pribadi lewat telepon atau mendatangi rumah. Semua layanan resmi dilakukan di kantor. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Dukcapil,” tandasnya.

Selain itu, Ummi juga menyebut target perekaman IKD tahun 2025 di Kabupaten Sigi mencapai 3 persen dari jumlah penduduk. Hingga Agustus ini, capaian sudah berada di angka 2,8 persen.

Sebagai informasi tambahan, masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, baik perekaman IKD maupun layanan lainnya, bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil Sigi yang berlokasi di Jl. Palu–Kulawi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo. (Gel)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *