JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Ardiansyah, megaskan bahwa kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sigimpu harus diselesaikan secara tuntas dan transparan agar tidak terus berdampak pada pelayanan pemerintahan dan hak-hak masyarakat desa.
Penegasan tersebut disampaikan Ardiansyah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sigi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, yang dihadiri langsung Kepala Dinas PMD beserta jajaran.
Menurut Ardiansyah, secara administratif Dinas PMD telah menjalankan kewenangannya, mulai dari pemanggilan hingga surat-menyurat kepada Kepala Desa Sigimpu. Namun, langkah tegas berikutnya kini berada di tangan kepala daerah.
“PMD sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya. Sekarang tinggal bagaimana tindak lanjut dari Bupati Sigi untuk melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa Sigimpu,” tegas Ardiansyah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan PMD, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diteruskan ke aparat penegak hukum. Namun hingga kini, DPRD belum memperoleh kejelasan penanganan oleh lembaga penegak hukum mana.
“Kami mendapat penjelasan bahwa laporan sudah masuk ke penegak hukum, tetapi apakah ditangani kepolisian atau kejaksaan, itu belum dijelaskan secara rinci,” ujarnya.
Meski demikian, Ardiansyah menekankan Komisi I DPRD Sigi akan terus mendorong agar proses penanganan tidak berhenti di level administrasi.
“Kalau dilihat dari sudut pandang publik, dugaan pelanggaran hukum sangat kuat. Tapi semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan Inspektorat dan aparat penegak hukum. Kami di Komisi I akan terus mengawal agar persoalan ini dituntaskan,” katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, Komisi I DPRD Sigi akan terus mengawal penyelesaian kasus Desa Sigimpu hingga tuntas karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat luas.
Selain Desa Sigimpu, Ardiansyah juga mengungkapkan adanya dua desa lain yang tengah menjadi perhatian Komisi I DPRD Sigi, yakni Desa Kanteu di Kecamatan Kulawi dan Desa Lembang Tongoa di Kecamatan Palolo.
“Yang terpenting, roda pemerintahan desa harus tetap berjalan dan masyarakat tidak menjadi korban dari persoalan tata kelola,” pungkas Ardiansyah.
Sekedar informasi, Persoalan di Desa Sigimpu mencuat setelah adanya laporan dari pendamping desa dan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Dinas PMD Kabupaten Sigi kemudian dua kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi awal.
Berdasarkan data Dinas PMD, realisasi pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap pertama di Desa Sigimpu tercatat sebesar Rp416 juta. Namun, dana yang telah tersalurkan dan digunakan baru mencapai Rp142 juta atau sekitar 30,77 persen.
Dari jumlah tersebut, terdapat tunggakan honor perangkat desa, kader posyandu, dan pegawai syara sebesar Rp39 juta yang belum dibayarkan selama dua bulan terakhir.
Selain itu, laporan masyarakat juga menyebutkan adanya kegiatan fisik yang belum direalisasikan, meski telah dianggarkan, antara lain: Pembangunan drainase senilai Rp37 juta, Pembangunan talud dengan anggaran Rp83 juta, Pengadaan umbul-umbul desa senilai Rp9 juta, dan Pengadaan meja sekolah senilai Rp9 juta.
Atas temuan tersebut, Dinas PMD Kabupaten Sigi telah menyurati Inspektorat Kabupaten Sigi dan meneruskan laporan ke aparat penegak hukum untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Ngel)






