JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menegaskan bahwa pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lingkungan sekolah telah melalui prosedur yang berlaku dan tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
Pernyataan tersebut disampaikan Rizal usai menghadiri kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2025–2029 dengan RPJM Desa dan APB-Desa, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah telah memiliki dasar aturan yang jelas dalam penyiapan lahan pembangunan gedung koperasi. Skema yang digunakan mengacu pada pemanfaatan aset pemerintah, mulai dari lahan desa hingga aset milik pemerintah daerah.
“Dalam aturan kami diminta menyiapkan lahan. Urutannya dimulai dari lahan desa, kemudian kabupaten, provinsi, hingga BUMN atau BUMD. Kalau lahan desa tidak tersedia, maka aset pemerintah daerah dapat digunakan,” jelas Rizal.
Ia menambahkan, penggunaan lahan milik Pemkab Sigi di lingkungan sekolah hanya dilakukan pada area yang masih luas serta belum memiliki rencana pembangunan fasilitas pendidikan dalam waktu dekat.
“Yang dimaksud lahan sekolah itu adalah bagian yang dalam waktu dekat belum direncanakan untuk pembangunan atau penambahan ruang. Area tersebut bisa dimanfaatkan sementara untuk gedung KDMP, selama masih merupakan aset kami,” ujarnya.
Rizal juga memastikan keberadaan gedung koperasi di kawasan sekolah tidak akan saling mengganggu dengan aktivitas pendidikan.
“Saya pikir tidak ada saling mengganggu. Hanya kebetulan berada dalam satu lingkungan, tetapi fungsi dan kegiatannya berbeda,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung dan menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa di Kabupaten Sigi.
Diketahui, saat ini jumlah Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sigi mencapai 164 koperasi yang tersebar di 176 desa di wilayah tersebut. (*)






