JOURNALRAKYAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menetapkan dua pejabat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Sigi, Desa Pombewe, Selasa (19/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Sigi didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, Kasi Pidsus M. Apryadi, serta Kasi Datun Mutiara Ayu Puspitasari.
Irwan Ganda Saputra menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan pengadaan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi yang mencakup pekerjaan konsultansi perencanaan, pembangunan gedung olahan pakan, pengadaan peralatan, hingga konsultansi pengawasan.
Dalam penyidikan, Kejari Sigi menemukan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah penyedia kegiatan. Modusnya, para penyedia diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan persentase tertentu dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak.
Untuk tahun 2023, pungutan disebut sebesar 10 persen untuk seluruh jenis pekerjaan. Sementara pada tahun 2024, pungutan meningkat menjadi 20 persen untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan, dan konsultansi pengawasan, sedangkan pembangunan fisik tetap 10 persen.
“Total uang yang diperoleh dari perbuatan tersebut sekitar Rp767.750.000,” ungkap Irwan.
Selama proses penyidikan yang berlangsung sekitar dua bulan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, menghadirkan ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, STNK, BPKB, buku rekening, rekening koran, handphone, uang tunai, hingga bukti elektronik.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Sigi menetapkan MA yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, serta I yang menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.
Kejari Sigi memastikan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (*)






