JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (2/6/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim serta dihadiri anggota DPRD dan unsur sekretariat dewan.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sigi, yakni Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Namun, agenda tersebut belum dapat dilaksanakan karena kedua rancangan peraturan masih menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang telah dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Sigi, hingga saat ini hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bagian Hukum.
“Hingga saat ini hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bagian Hukum, sehingga pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut belum dapat dilaksanakan,” ujar Minhar dalam rapat paripurna.
Atas kondisi tersebut, pimpinan rapat menawarkan penjadwalan ulang agenda pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut. Seluruh peserta rapat yang hadir menyetujui usulan tersebut untuk kembali dibahas dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 10.00 Wita.
Menurut Minhar, persetujuan peserta rapat kemudian disahkan secara resmi oleh pimpinan rapat melalui ketukan palu sebagai tanda keputusan bersama.
Penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan peraturan DPRD berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menghadiri rapat paripurna. Ucapan serupa juga disampaikan kepada tenaga ahli fraksi serta tim ahli DPRD Kabupaten Sigi yang terus memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan.
Dengan dijadwalkannya kembali agenda tersebut, DPRD Kabupaten Sigi berharap proses fasilitasi dapat segera rampung sehingga kedua rancangan peraturan dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman dalam menjaga kehormatan serta etika kelembagaan DPRD Kabupaten Sigi. (***)






