Pemkab Sigi Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuk Tahap Evaluasi Gubernur

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, membacakan pendapat akhir Bupati Sigi dalam Rapat Paripurna DPRD terkait persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/7/2026). (FOTO/ist)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2025 yang kini akan memasuki tahap evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat membacakan pendapat akhir Bupati Sigi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/7/2026).

Bacaan Lainnya

Samuel mengatakan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurutnya, setiap kepala daerah diwajibkan menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Sigi telah berupaya menyajikan laporan keuangan secara benar, wajar, dan akuntabel yang mencakup pelaksanaan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah,” ujar Samuel.

Ia menegaskan, komitmen pemerintah daerah tidak berhenti pada penyusunan laporan keuangan, tetapi juga terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus bekerja lebih cermat dalam menata pengelolaan keuangan dan aset daerah agar semakin baik, sehingga pada tahun mendatang Kabupaten Sigi dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Samuel juga mengapresiasi seluruh proses pembahasan Ranperda bersama DPRD Kabupaten Sigi, khususnya Badan Anggaran. Menurutnya, berbagai masukan, kritik, dan perbedaan pandangan selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi Ranperda.

“Banyak waktu, pikiran, dan tenaga yang tercurah dalam proses pembahasan ini. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan menjadi bagian dari upaya menyempurnakan rancangan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Samuel menjelaskan bahwa sesuai Pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD wajib disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dilakukan evaluasi.

Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan tahapan penting guna memastikan substansi Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Hasil evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Samuel menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD, pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan Ranperda.

Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD dapat terus diperkuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Semoga seluruh ikhtiar dan kerja keras yang telah dilakukan bersama mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa serta menjadi langkah positif dalam membangun Kabupaten Sigi yang lebih maju,” tutup Samuel. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *