JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menutup Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Senin (31/8/2026), menjadi momentum evaluasi atas pelaksanaan tugas kedewanan selama satu tahun sekaligus menandai dimulainya agenda kerja DPRD pada tahun sidang berikutnya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim. Hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rahmat Iqbal Nurkholis, Wakapolres Sigi Kompol Setiyono, Kasi Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda, serta Danramil Marawola Kapten Inf. Syamsur Alam.
Dalam penyampaian laporan masa persidangan, Ilham mengatakan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 berlangsung sekitar 79 hari kerja, sejak 30 April hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyelesaikan sejumlah agenda legislasi, anggaran maupun kelembagaan.
“DPRD Kabupaten Sigi bersama jajaran eksekutif telah berupaya bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan, agar apa yang telah diagendakan dapat dirampungkan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” kata Ilham.
Pada masa persidangan terakhir tersebut, DPRD Sigi menetapkan dua Perda, tujuh Keputusan DPRD dan tiga Keputusan Pimpinan DPRD.
Sementara jika dihitung selama tiga masa persidangan dalam satu Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Sigi telah menghasilkan delapan Perda, 24 Keputusan DPRD, 16 Keputusan Pimpinan DPRD dan satu rekomendasi DPRD.
Capaian itu diperoleh melalui berbagai agenda, termasuk pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
DPRD juga menetapkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik serta Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pada periode yang sama, DPRD membentuk Pansus I untuk membahas perubahan Perda Sigi Masagena serta perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Di bidang anggaran, DPRD menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, pembahasan KUA/PPAS APBD 2027 dan KUA/PPAS Perubahan APBD 2026 juga menjadi bagian dari agenda penting DPRD bersama pemerintah daerah.
Kedua hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani DPRD bersama pemerintah daerah.
Tak hanya menghasilkan produk hukum dan keputusan, aktivitas kelembagaan DPRD selama Masa Persidangan Ketiga juga cukup padat. Tercatat sebanyak 14 Rapat Paripurna, dua rapat Badan Musyawarah, dua rapat kerja Komisi I, satu rapat gabungan Komisi I dan Komisi II, satu rapat Bapemperda, tiga penetapan Badan Anggaran dan satu pembentukan Pansus.
Ilham menilai seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama yang tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, Forkopimda dan masyarakat.
“Capaian dan hasil-hasil yang telah ditetapkan selama masa persidangan ini tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, Forkopimda, masyarakat, dan seluruh pihak yang selama ini telah mendukung pelaksanaan tugas-tugas DPRD,” ujarnya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini ikut mengawal dan menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan tugas DPRD kepada masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah terbangun selama ini. Kami berharap kebersamaan dan sinergitas yang baik ini dapat terus ditingkatkan secara kualitas pada masa yang akan datang,” katanya.
Setelah menutup Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Sigi langsung membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027.
Momentum tersebut menjadi awal bagi DPRD untuk kembali menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Melalui agenda kerja yang telah disiapkan, DPRD Sigi diharapkan mampu terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah sekaligus memastikan berbagai kebijakan dan program pembangunan tetap berpihak pada kepentingan serta kebutuhan masyarakat. (Gel)






