DPRD Sigi Bentuk Pansus Bahas RPJMD 2025-2030, Tantangan Pembangunan Lima Tahun Disorot

Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho memimpin rapat paripurna pembentukan Pansus I untuk membahas Raperda RPJMD Kabupaten Sigi 2025-2030 di Desa Bora. (Foto/Ist)

 JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk membahas Rancangan Awal Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2025-2030.

Pembentukan pansus tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi acuan pemerintah Kabupaten Sigi dalam menjalankan program pembangunan selama lima tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, mengatakan pemerintah daerah berkewajiban mengajukan rancangan awal RPJMD untuk dibahas bersama DPRD hingga memperoleh kesepakatan.

Hal itu disampaikan Minhar dalam rapat paripurna DPRD Sigi yang berlangsung di Desa Bora, Jumat.

Menurutnya, RPJMD merupakan dokumen penting karena memuat arah pembangunan daerah selama satu periode kepemimpinan kepala daerah. Dokumen tersebut menjabarkan visi, misi, serta program kerja kepala daerah dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional.

“RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode lima tahunan yang memuat penjabaran dari visi, misi dan program kerja kepala daerah dengan tetap berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional,” kata Minhar.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah nantinya akan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah bersama Ketua DPRD Sigi.

Untuk mempercepat proses pembahasan, DPRD telah membentuk Pansus I yang dipimpin Endang Herdianti dari Fraksi Partai NasDem.

“Sudah terbentuk Pansus I yang dipimpin Endang Herdianti dari Fraksi Partai NasDem guna membahas RPJMD Kabupaten Sigi tahun 2025-2030,” ujarnya.

Minhar menyebutkan, Pansus I diberikan masa kerja selama 10 hari, terhitung mulai 9 hingga 23 Mei 2025. Pansus dijadwalkan menyampaikan laporan hasil pembahasannya pada hari terakhir masa kerja.

“Pansus ini akan melaporkan hasil kerjanya tepat di hari terakhir, yakni tanggal 23 Mei,” sebutnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Sigi, Noviani Koruwu, menjelaskan rancangan awal RPJMD disusun berdasarkan sejumlah aspek penting pembangunan daerah.

Di antaranya analisis gambaran umum kondisi daerah, evaluasi capaian kinerja pembangunan pada RPJMD sebelumnya, perumusan gambaran keuangan daerah, identifikasi permasalahan pembangunan, hingga perumusan isu strategis daerah.

Menurut Noviani, penyusunan RPJMD juga perlu mempertimbangkan aspek tata ruang agar kebijakan pembangunan yang dirancang dapat berjalan selaras dengan arah pengembangan wilayah.

“Tentunya setiap kebijakan pembangunan harus memperhatikan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan indikasi program pemanfaatan ruang seperti pembangunan sektoral wilayah, pengembangan wilayah dan pengembangan kawasan,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun mendatang. Salah satunya mendorong terciptanya pemerintahan yang berkualitas, sekaligus meningkatkan produktivitas sumber daya manusia dan pengelolaan sumber daya alam.

Noviani menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan Sigi. Persoalan tersebut antara lain belum optimalnya pengelolaan pemerintahan, terbatasnya akses masyarakat terhadap pemenuhan hak dasar yang bermutu, keterbatasan jumlah dan kualitas infrastruktur, serta belum optimalnya kualitas pelayanan publik.

“Masih ada berbagai permasalahan di Sigi seperti belum optimalnya pengelolaan pemerintahan, terbatasnya akses masyarakat terhadap pemenuhan hak dasar yang bermutu, jumlah dan mutu infrastruktur terbatas, serta rendahnya mutu pelayanan publik,” ujarnya.

Selain pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar, pemerintah juga mendorong agar pembangunan tetap berjalan seiring dengan upaya mempertahankan kearifan lokal dan budaya masyarakat Sigi.

Noviani mengatakan nilai-nilai lokal dan religius diharapkan tetap menjadi bagian dari tata nilai serta perilaku masyarakat. Karena itu, aspek sosial, budaya, dan karakter masyarakat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam arah pembangunan lima tahun mendatang.

Pembahasan melalui Pansus I selanjutnya diharapkan dapat mempertajam arah kebijakan dan program pembangunan yang dituangkan dalam RPJMD, sehingga dokumen tersebut tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah selama periode 2025-2030. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *