JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten Sigi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diberikan anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 DPRD Kabupaten Sigi.
Setelah persetujuan diberikan, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Rizal menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait penetapan Raperda tersebut menjadi Perda Kabupaten Sigi.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut menandai selesainya seluruh rangkaian agenda Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi turut menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sigi beserta jajaran pimpinan perangkat daerah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, tim ahli, tenaga ahli fraksi DPRD, serta para wartawan yang mengikuti dan meliput jalannya rapat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengikuti dan mendukung proses pembahasan hingga persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini. Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting agar setiap kebijakan dan anggaran yang ditetapkan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ketua DPRD Sigi Minhar.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penetapan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (***)






