Polres Sigi Tindak Lanjuti Edaran Kapolri, Anggota Dilarang Gunakan Vape

Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono menegaskan seluruh anggota Polres Sigi wajib mematuhi larangan penggunaan vape sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026. (FOTO: DOK JOURNALRAKYAT. COM)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Polres Sigi mulai menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kapolres Sigi AKBP Agus Dwi Cahyono menegaskan, seluruh anggota Polres Sigi wajib mematuhi kebijakan tersebut. Larangan penggunaan vape berlaku bagi personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Bacaan Lainnya

Agus mengatakan, instruksi Kapolri tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh anggota Polres Sigi melalui apel dan penyampaian pesan singkat kepada personel.

“Sudah disampaikan pada saat apel. Kasubbag Dalops juga sudah menyampaikan melalui pesan singkat kepada seluruh anggota. Yang pasti, ini sudah berlaku dan harus dilaksanakan,” tegas Agus saat dikonfirmasi Selasa, (3/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, Polres Sigi juga akan melakukan pengecekan terhadap personel untuk memastikan tidak ada anggota yang masih menggunakan rokok elektrik.

Menurut Agus, apabila dalam pemeriksaan ditemukan anggota yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan sesuai aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.

“Kalau masih ditemukan anggota yang menggunakan vape, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Agus menjelaskan, salah satu alasan diterbitkannya kebijakan tersebut berkaitan dengan potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Cairan atau cartridge vape dinilai rentan disalahgunakan karena secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang telah dicampur zat narkotika.

Karena itu, pelarangan tersebut menjadi langkah pencegahan agar anggota Polri tidak terpengaruh maupun terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Ia menambahkan, setiap anggota Polri terikat dengan aturan disiplin dan kode etik profesi. Sehingga, kepatuhan terhadap instruksi Kapolri menjadi bagian dari kewajiban seluruh personel.

Larangan penggunaan vape tersebut berlaku di seluruh lingkungan kerja Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. (Gel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *