JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Penggunaan bahan peledak atau blasting oleh PT Citra Palu Minerals (CPM) mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Meski metode ini lazim digunakan dalam industri pertambangan, pakar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta komunikasi dengan masyarakat untuk memitigasi dampak yang mungkin terjadi.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menjelaskan bahwa blasting merupakan metode yang diperbolehkan dalam aktivitas pertambangan, asalkan perusahaan mengantongi izin khusus dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Metode blasting boleh digunakan, tapi harus ada dokumen perencanaan, salah satunya tercantum dalam RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pelaksanaannya juga memerlukan perizinan khusus, baik dari Kementerian ESDM maupun kepolisian,” ujar Bisman saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, Bisman menekankan bahwa perusahaan harus melibatkan tenaga ahli atau juru ledak yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi khusus.
Sebagai informasi, CPM pertama kali melakukan first blasting atau peledakan pertama pada awal 2023 dengan menggandeng PT DAHANA, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang bahan berenergi tinggi dan menyediakan layanan bahan peledak terpadu di sektor pertambangan.
Menurut Bisman, setelah seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi, aspek penting berikutnya adalah mitigasi dampak.
“Dalam dokumen perencanaan, mitigasi dampak harus sudah dijelaskan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
Salah satu ketentuan dasar dalam blasting adalah jarak aman sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
Regulasi ini mengatur jarak aman peledakan minimal 300 meter dari alat dan fasilitas pertambangan serta 500 meter dari pemukiman atau manusia, yang diukur secara horizontal dan/atau berdasarkan kajian teknis.
Meski sudah sesuai regulasi, Bisman menilai perusahaan tetap perlu membangun komunikasi dengan masyarakat guna menghindari kesalahpahaman atau keresahan akibat dampak peledakan.
“Kalau praktiknya sudah tepat dan tidak ada dampak signifikan, seharusnya tidak menjadi masalah. Tapi komunikasi dengan masyarakat tetap penting. Jika ada keluhan, misalnya getaran yang menyebabkan retakan rumah atau kerusakan properti, perlu ditelaah lebih lanjut apakah benar akibat blasting,” paparnya.
Selain aktivitas blasting, Bisman juga menyoroti rencana CPM untuk menerapkan metode tambang bawah tanah (underground mining) di area pertambangan emas Poboya.
Menurutnya, di Indonesia, tambang emas bawah tanah saat ini baru dikelola oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Sementara untuk komoditas batu bara, metode ini baru diterapkan di Sumatra Barat dan Kalimantan Selatan.
“Artinya, untuk menerapkan underground mining, ada persyaratan panjang yang harus dipenuhi, teknologinya juga berbeda. Apakah boleh? Tentu boleh, tetapi aturannya sangat ketat karena risikonya sangat tinggi,” tegasnya.
Dengan kompleksitas regulasi dan risiko yang tinggi, ia mengingatkan agar perusahaan benar-benar memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan, sekaligus mengedepankan transparansi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. (*)






