Belasan Jurnalis TVRI Sulteng Dirumahkan, Koalisi Pers Tolak Efisiensi Anggaran

JOURNALRAKYAT.COM, PALU – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat berdampak pada operasional Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Tengah.

Akibat kebijakan ini, sekitar 15 jurnalis kontributor, termasuk sejumlah penyiar, harus dirumahkan.

Bacaan Lainnya

Koalisi Organisasi Pers yang tergabung dalam Rumah Jurnalis—terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng—menyatakan keprihatinan mendalam atas kebijakan tersebut.

Mereka menilai langkah ini tidak seharusnya diterapkan pada lembaga penyiaran publik yang memiliki peran vital dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi menegaskan bahwa efisiensi anggaran, terutama untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), seharusnya tidak mengorbankan keberlangsungan kerja jurnalis.

Mereka mengkhawatirkan dampak sosial yang ditimbulkan, mengingat banyak jurnalis dan pegawai kontrak kini kehilangan penghasilan dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, termasuk menyediakan makanan bergizi bagi keluarga mereka.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mencederai kemerdekaan pers di Indonesia. Para jurnalis yang selama ini bertugas mengumpulkan dan menyampaikan informasi kepada publik kini kehilangan ruang kerja mereka. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Koalisi Organisasi Pers Sulteng juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan efisiensi anggaran. Mereka menilai bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada lembaga seperti DPR RI, sementara sektor penyiaran publik justru menjadi korban pemangkasan.

Mereka menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak boleh dilakukan secara diskriminatif, terutama terhadap sektor yang memiliki peran strategis dalam demokrasi dan penyebaran informasi publik.

Sebagai respons atas kebijakan ini, Koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait:

1. Menghentikan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada jurnalis kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik.

2. Mendorong dialog terbuka antara lembaga penyiaran publik dan pekerja guna mencari solusi yang adil.

3. Memastikan hak-hak pekerja yang dirumahkan dipenuhi sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

4. Menolak efisiensi anggaran yang diskriminatif terhadap lembaga penyiaran publik guna menjaga kemerdekaan pers.

5. Mendesak transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan efisiensi anggaran agar tidak merugikan sektor jurnalisme dan penyiaran publik.

6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dalam menolak kebijakan yang melemahkan kerja jurnalistik.

7. Meminta KPI dan Dewan Pers turut serta melindungi jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tetap sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.

8. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh perwakilan organisasi pers di Sulawesi Tengah, yakni Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sulteng Mitha Meinansi, Sekretaris AMSI Sulteng Abdee Mari, dan Ketua PFI Palu Moh Rifki.

Melalui pernyataan ini, Koalisi berharap pemerintah segera merespons dan mengambil langkah konkret untuk melindungi jurnalis serta memastikan keberlangsungan lembaga penyiaran publik sebagai penyedia informasi bagi masyarakat. (*) 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *