Diduga Jadi Korban Hipnotis, Warga Sidera Kehilangan Perhiasan Senilai Rp47 Juta

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah seorang warga Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, yang diduga menjadi korban pencurian dengan modus hipnotis, Sabtu (15/2/2025).

Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, Minggu (16/2/2025), menjelaskan bahwa personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Biromaru telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan korban, seorang perempuan berinisial DMW, kejadian bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 Wita. Saat itu, dua pria tak dikenal datang ke rumahnya dengan alasan mencari seseorang di Desa Sidera.

Setelah berbincang singkat, mereka masuk ke dalam rumah dan bersalaman dengan korban.

“Menurut korban, tidak lama setelah bersalaman, ia merasa tidak sadar dan tanpa disadari memberikan perhiasan emas miliknya kepada kedua pria tersebut,” ungkap Iptu Nuim.

Para pelaku kemudian meminta korban mengambil barang berharganya untuk didoakan agar mendapat berkah. Tanpa sadar, korban menyerahkan perhiasan emas berupa cincin dan anting-anting, yang kemudian dibungkus menggunakan sajadah miliknya.

Setelah kedua pria tersebut pergi, korban baru menyadari bahwa perhiasannya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp47 juta.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polsek Biromaru. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku dan modus yang digunakan.

Iptu Nuim Hayat mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang asing, terutama yang menawarkan bantuan atau meminta barang berharga dengan alasan tertentu.

“Jangan segan menanyakan identitas tamu yang tidak dikenal, tetap menjaga jarak, dan segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau aparat desa setempat jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan warga agar tidak mudah bersentuhan dengan orang asing secara langsung, sebagai langkah pencegahan terhadap modus kejahatan hipnotis yang semakin marak. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *