Bupati Sigi Tegaskan P3K Tidak Bisa Pindah: Tidak Ada Alasan Apa Pun!

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Bupati Sigi, Mohamad Irwan, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemindahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam apel akbar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, pada Senin (17/2/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Bupati Irwan, kebijakan ini merupakan aturan nasional yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur daerah.

Ia menegaskan bahwa perpindahan P3K dalam jumlah besar dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Tidak ada alasan apa pun, termasuk alasan kemampuan, yang bisa dijadikan dasar untuk pemindahan P3K,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa jika ratusan hingga ribuan P3K mengajukan pemindahan, maka akan terjadi kekosongan tenaga kerja yang berisiko pada efektivitas pemerintahan.

“Coba bayangkan kalau 500 sampai 1.000 P3K mengajukan perpindahan, siapa yang akan bertanggung jawab?” kata Irwan.

Bupati Irwan meminta agar para P3K tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan penempatan awal berdasarkan kontrak kerja.

Ia menegaskan bahwa penugasan P3K telah disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sehingga perpindahan tanpa alasan yang kuat dapat mengganggu stabilitas layanan pemerintahan.

“Saya harap semua P3K memahami aturan ini dan tidak mengajukan permohonan pemindahan tanpa alasan yang jelas serta sesuai regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti perbedaan antara PNS dan P3K, terutama dalam sistem kerja dan aturan cuti. Berdasarkan regulasi yang berlaku, P3K yang tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa alasan sah bisa diberhentikan.

“Jika P3K tidak masuk kerja selama satu minggu hingga satu bulan, itu sudah melanggar kontrak kerja. Mereka bisa dianggap tidak aktif dan diberhentikan,” ujarnya.

Meski aturan ini bisa saja menuai penolakan, Bupati menegaskan bahwa setiap pegawai harus mematuhinya.

“Ini aturan yang harus ditaati, walaupun ada yang tidak setuju. Bekerjalah sesuai aturan, jangan berharap mendapatkan perlakuan khusus hanya karena dekat dengan pejabat tertentu,” tegasnya.

Bupati Irwan juga berharap kebijakan ini tetap diterapkan meskipun nantinya ia tidak lagi menjabat.

Ia mengingatkan bahwa jika aturan ini diabaikan setelah masa kepemimpinannya berakhir, maka akan timbul ketidakstabilan dalam sistem kepegawaian.

“Saya ingin aturan ini tetap berjalan setelah saya berhenti menjabat. Jika tidak ditegakkan, maka masalah ini akan terus berulang,” kata Irwan.

Ia pun optimistis bahwa bupati terpilih selanjutnya dapat menyelesaikan berbagai persoalan serta menjaga keberlanjutan program-program yang telah berjalan di Kabupaten Sigi.

Dengan kebijakan ini, Bupati berharap para P3K tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Sigi. (*)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *