Dokumen BPD Hilang di Tiga Tingkatan, DPRD Sigi Desak PMD Bertindak

Dokumen BPD Hilang di Tiga Tingkatan, DPRD Sigi Desak PMD Bertindak. (Foto/Journalrakyat)

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Hilangnya dokumen hasil pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Soulowe Tara di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten menuai sorotan keras dari DPRD Kabupaten Sigi. Persoalan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan desa dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Anggota DPRD Sigi Komisi I dari Partai NasDem, Ilyas Nawawi, menegaskan DPRD memberikan ultimatum kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sigi untuk segera menelusuri dan membuktikan keberadaan dokumen tersebut.

Bacaan Lainnya

Penegasan itu disampaikan Ilyas usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PMD Sigi yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (20/1/2026).

Ilyas menjelaskan, persoalan dokumen ini berdampak langsung pada terhambatnya proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD Desa Soulowe Tara. Pasalnya, dua anggota BPD setempat telah diangkat menjadi Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai anggota BPD.

Namun, proses PAW tidak dapat dilaksanakan karena dokumen hasil pemilihan BPD sebagai dasar hukum pelantikan tidak ditemukan. Ironisnya, dokumen tersebut tidak ada di kantor desa, kecamatan, maupun di Dinas PMD Sigi sebagai instansi teknis pembina pemerintahan desa.

“Dokumen pemilihan BPD ini tidak ada di tiga tingkatan. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar utama dalam proses PAW,” tegas Ilyas.

Ia mengungkapkan, terdapat pihak yang mengaku terpilih sebagai anggota BPD berdasarkan hasil pemilihan sebelumnya. Namun klaim tersebut tidak dapat diakui karena tidak didukung dokumen resmi sebagai barang bukti.

Dalam RDP, DPRD Sigi menyatakan tidak sependapat apabila Dinas PMD Sigi langsung melakukan pemilihan BPD ulang. Menurut Ilyas, langkah tersebut berisiko menimbulkan persoalan baru apabila dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas.

Sebagai langkah pengawasan, DPRD Sigi memberikan waktu selama tiga bulan kepada Dinas PMD Sigi untuk mengumpulkan dokumen pendukung, menelusuri arsip, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui proses pemilihan BPD Desa Soulowe Tara sebelumnya.

“Kami menyesalkan kelalaian ini. Dokumen resmi tidak mungkin hilang di semua tingkatan sekaligus. Jika tidak ada di desa, seharusnya ada di kecamatan atau kabupaten,” ujarnya.

Ilyas menilai, kelalaian administrasi tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh lembaga pemerintahan, mulai dari desa hingga kabupaten, agar memperbaiki sistem pengelolaan arsip dan administrasi.

“Tidak boleh ada langkah sepihak sebelum dilakukan kajian menyeluruh dan pengumpulan bukti yang jelas,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *