DPRD Sigi Setujui Hibah Tujuh Bidang Tanah untuk Dukung Pembangunan Fasilitas Publik

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, memimpin Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang menyetujui hibah tujuh bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sigi kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah desa guna mendukung pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik. FOTO: IST

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menyetujui usulan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tujuh bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Sigi kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah desa. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (28/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta dihadiri Bupati Sigi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD, dan tenaga ahli fraksi.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, mengatakan persetujuan hibah tersebut telah melalui mekanisme pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama komisi terkait.

“Seluruh usulan hibah telah dibahas oleh alat kelengkapan DPRD bersama pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pembahasan dan berita acara yang telah disampaikan, DPRD menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa hibah tanah sebagaimana yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi,” ujar Minhar.

Ia menjelaskan, tujuh bidang tanah yang disetujui akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik dan penguatan layanan pemerintahan di Kabupaten Sigi.

Adapun hibah tersebut meliputi lahan seluas 6.234 meter persegi kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, 13.160 meter persegi untuk pembangunan Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri, serta 11.319 meter persegi kepada Pemerintah Desa Sidera untuk pembangunan pasar desa.

Selain itu, DPRD juga menyetujui hibah lahan seluas 20.650 meter persegi untuk pembangunan Kantor Badan Riset dan Modernisasi Pertanian, 20.000 meter persegi untuk pembangunan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, 29.320 meter persegi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tanah bangunan dan tempat kerja, serta 200.000 meter persegi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi.

Menurut Minhar, proses pembahasan dilakukan secara bertahap. Enam usulan hibah dibahas melalui rapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD, sedangkan usulan hibah lahan untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dikaji secara khusus oleh Komisi I sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi. Keputusan tersebut kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.

Dengan disetujuinya hibah tujuh bidang tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi selanjutnya dapat melanjutkan proses administrasi pemindahtanganan aset sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Persetujuan hibah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik dan mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat di Kabupaten Sigi. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *