JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama 2025 sekaligus bahan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam mengelola APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, jajaran anggota DPRD, Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta tenaga ahli fraksi.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi mengenai hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan dilakukan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait secara intensif. Proses tersebut menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam mencermati pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam pembahasan tingkat pertama, enam fraksi DPRD Sigi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD berikutnya.
Setelah laporan Banggar disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD. Persetujuan diberikan secara aklamasi, sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho mengapresiasi kerja seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari anggota Banggar, TAPD hingga perangkat daerah.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi juga penting untuk melihat kembali pelaksanaan anggaran serta menjadi dasar perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” harap Minhar.
Usai pengambilan keputusan, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah mewakili Bupati Sigi. Pemkab Sigi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Rangkaian paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD Kabupaten Sigi.
Penandatanganan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penetapan Ranperda sebelum selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah menyelesaikan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Sigi langsung memasuki agenda anggaran berikutnya. Ketua DPRD mengumumkan bahwa pembahasan akan dilanjutkan dengan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 akan dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mulai 10 hingga 20 Juli 2026.
Sementara itu, rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.
Dengan demikian, pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi salah satu pijakan DPRD dan pemerintah daerah untuk memasuki tahapan penyusunan anggaran 2027, dengan catatan dan rekomendasi hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi perhatian dalam menentukan kebijakan anggaran selanjutnya. (***)






