Kades Loru Tegaskan Pembangunan Koperasi di SDN Inti Loru Tak Akan Jalan Tanpa Izin Pemkab

JOURNALRAKYAT.COM, SIGI – Kepala Desa Loru, Agus Priyanto, menegaskan bahwa pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di lingkungan SDN Inti Loru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, tidak akan dilakukan tanpa adanya izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sigi.

Penegasan itu disampaikan Agus menyusul adanya keberatan dari pihak sekolah yang menilai pemerintah desa tidak berkoordinasi terkait rencana pembangunan tersebut.

Kepala SDN Inti Loru, Sriwulan, sebelumnya menyatakan sekolah tidak menolak program koperasi, namun keberatan dengan lokasi pembangunan karena lahan itu telah direncanakan untuk dua gedung laboratorium dan kantor sekolah melalui bantuan pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Agus menjelaskan bahwa pemerintah desa sejak awal hanya bergerak berdasarkan arahan dan prosedur yang berlaku, termasuk soal perizinan.

“Terkait pembangunan ini, kami tidak berani melangkah kalau tidak ada izin. Sudah ada izin bangunnya dari Sekretariat Daerah Pemda Sigi. Kalau seandainya izin itu bermasalah, berarti itu urusan pimpinan. Kepala desa hanya menjalankan perintah. Kalau tidak ada surat izin, kami tidak berani membangun,” tegasnya kepada Journalrakyat.com melalui via telepon, Senin (26/1/2026) siang.

Ia mengungkapkan, dalam rapat koordinasi awal pembangunan Koperasi Merah Putih Desa, disampaikan bahwa lokasi pembangunan dapat menggunakan lahan desa. Namun jika tidak tersedia, maka bisa memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.

“Di Loru, lahan desa tidak ada yang memenuhi syarat. Ada gedung SNPM, tapi ukurannya tidak cukup karena minimal harus 600 meter persegi dan maksimal 1.000 meter persegi,” ujarnya.

Agus menyebut, di wilayah Desa Loru terdapat beberapa aset lahan pemerintah daerah, termasuk lahan kosong, lapangan yang dihibahkan masyarakat untuk Pemkab Sigi, serta beberapa lokasi sekolah. Dari sejumlah pilihan itu, lahan di SDN Inti Loru dinilai paling memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam rapat, yakni luas minimal 600 meter persegi, kondisi lahan rata, dan lokasi strategis.

“Yang memenuhi syarat itu kebetulan di SDN Inti Loru karena ada lahan kosong di bagian depan,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah desa bersama pengurus koperasi dan pendamping koperasi mendatangi pihak sekolah untuk menyampaikan rencana tersebut. Namun saat itu kepala sekolah sebelumnya tidak berada di tempat, sehingga hanya bertemu wakil kepala sekolah dan beberapa guru.

Setelah dilakukan pengukuran lahan bersama Babinsa, hasilnya mencapai sekitar 1.500 meter persegi dan kemudian dilaporkan ke pihak terkait. Keesokan harinya, Ketua Komite SDN Inti Loru juga datang ke kantor desa untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

“Ketua komite menyampaikan bahwa kepala sekolah bukan menolak, hanya keberatan soal lahan. Kami bahkan sempat merencanakan untuk bersama-sama menghadap Pak Bupati supaya persoalan ini jelas,” ujarnya.

Agus mengatakan dirinya siap bertemu langsung dengan Bupati Sigi demi menghindari polemik di tengah masyarakat.

“Saya tidak ingin ribut. Tidak ada kepentingan apa pun. Saya hanya menjalankan instruksi pimpinan karena ini program nasional,” katanya.

Ia menambahkan bahwa persoalan lahan dan rencana pembangunan tersebut juga telah disampaikannya langsung kepada Bupati Sigi saat peringatan Hari Desa Nasional. Saat itu, Bupati merespons dengan rencana mempertemukan pihak sekolah dan pemerintah desa, meski hingga kini pertemuan itu belum terlaksana.

Selain itu, Agus meminta Dinas Koperasi turun langsung bersama pemerintah desa untuk menemui pihak sekolah agar persoalan perizinan dan lokasi pembangunan dapat dibahas secara terbuka.

“Kami siap duduk bersama. Intinya, tanpa izin resmi, kami tidak berani membangun,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *